< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Akibat Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Milik Prayoga Pangestu Maklumkan Force Majeure

Wednesday, 4 March 2026 | Wednesday, March 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-04T09:12:26Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN   PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memang menyatakan force majeure akibat gangguan pasokan bahan baku melalui Selat Hormuz, yang dipicu oleh konflik militer melibatkan Iran melawan Amerika dan Israel (IAI).

Pemberitahuan ini disampaikan kepada pelanggan dan mitra usaha pada 2-3 Maret 2026, dengan dampak pada distribusi feedstock petrokimia karena blokade atau penutupan selat tersebut.

Perusahaan milik konglomerat RI Prajogo Pangestu itu menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan pada 2 Maret terkait gangguan tersebut. Mengutip Bloomberg, dalam pemberitahuan itu disebutkan durasi force majeure masih belum dapat dipastikan.

Manajemen Chandra Asri juga menyatakan tengah memantau perkembangan situasi antara Amerika Serikat dan Iran. TPIA juga telah menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga ketahanan operasional di seluruh unit bisnis.

“Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, kami akan menyesuaikan tingkat operasional (run rates) di pabrik-pabrik kami,” ujar manajemen TPIA dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).

Konflik di Timur Tengah, termasuk ketegangan AS-Israel vs Iran, mengganggu lalu lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz, yang menyumbang seperlima pasokan global.

TPIA, milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyesuaikan operasional pabrik untuk mitigasi ketidakpastian ini.Durasi force majeure belum pasti, dan perusahaan memantau situasi secara ketat.

Force majeure membebaskan TPIA dari kewajiban kontrak sementara karena kejadian di luar kendali.
Ini memengaruhi produksi petrokimia di fasilitas seperti Cilegon, meski langkah pencegahan telah diterapkan.

Force majeure, atau keadaan kahar dalam hukum Indonesia, memungkinkan perusahaan seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk menangguhkan atau dibebaskan dari kewajiban kontrak tertentu akibat peristiwa di luar kendali, seperti blokade Selat Hormuz.

Ini bukan berarti semua tanggung jawab hilang sepenuhnya, melainkan tergantung bukti bahwa peristiwa tersebut benar-benar tak terduga, tak terhindarkan, dan langsung menghalangi pelaksanaan kontrak.

Dasar Hukum

Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, force majeure membebaskan debitur dari ganti rugi jika terbukti tidak ada kelalaian, tapi kewajiban pokok bisa ditunda atau dibatalkan sementara.
Perusahaan harus beri pemberitahuan resmi ke mitra, seperti yang dilakukan TPIA pada 2-3 Maret 2026.

Jika bersifat absolut (misalnya barang musnah), kontrak bisa batal; jika relatif, pelaksanaan mungkin ditunda dengan biaya tambahan.

Tidak semua beban hilang—pihak yang klaim harus buktikan peristiwa termasuk force majeure (contoh: konflik Iran) dan minimalkan dampak.

Pelanggan TPIA mungkin alami keterlambatan pasokan, tapi perusahaan tetap wajib komunikasi transparan dan pantau pemulihan.Sengketa bisa diselesaikan via arbitrase jika kontrak punya klausul khusus. **

Relances
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update