< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, ASN Diimbau Taat Aturan

Sabtu, 28 Maret 2026 | Sabtu, Maret 28, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-02T10:19:42Z


JAKARTA, KONTAK BANTENKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas setelah menerima laporan adanya penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepala daerah dan inspektorat diminta segera melakukan pengawasan menyeluruh agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.

“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas, baik yang berstatus barang milik negara maupun daerah, hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan tugas kedinasan. Penggunaan di luar kepentingan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Budi menegaskan, penyalahgunaan fasilitas negara dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Tidak hanya dari penyalahgunaan jabatan, risiko korupsi juga bisa muncul dari penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

KPK berharap seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, terutama selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update