< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

THM Buka Saat Ramadan, Wali Kota: Perda PUK Terganjal di Dewan

Friday, 6 March 2026 | Friday, March 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-06T09:19:15Z

 

Walikota Serang, Budi Rustandi memberikan keterangan

KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang buka selama bulan Ramadan menuai sorotan publik. Apalagi setelah muncul insiden pemukulan antar pemandu lagu di ALEXXUS, Pasar Rau, Kota Serang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup tempat hiburan malam.

Namun, upaya penertiban tersebut kerap tidak maksimal karena terbentur regulasi yang ada. “Kita sudah perintahkan Satpol PP melakukan penutupan. Tapi lagi-lagi kandas karena Perda PUK belum disahkan oleh DPRD Kota Serang,” ujar Budi.

Menurutnya, selama ini penindakan terhadap THM selalu kandas karena sanksinya masih tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Kondisi ini dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.

Karena itu, ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) segera disahkan. Tujuannya, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih tegas dalam melakukan penertiban.

“Saya ingin ada revisi perda yang lebih tajam agar memberikan efek jera kepada pelaku hiburan malam dan penjualan miras,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa upaya tersebut bukan untuk melegalkan keberadaan tempat hiburan malam, melainkan untuk menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.

“Saya bukan untuk melegalkan. Justru harus ditutup dan dibatasi supaya tidak liar seperti sekarang. Tapi secara aturan kita juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kota Serang segera merampungkan pembahasan Perda PUK yang hingga kini masih tertunda.

“Semoga DPRD segera menyelesaikan pembahasannya. Jangan sampai molor terus. Sejak Desember pembahasannya masih mandek di DPRD,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan antar pemandu lagu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial F mengaku dipukul menggunakan mikrofon oleh rekannya hingga mengalami luka di bagian pelipis mata.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Serang Kota dan kini masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sementara itu, sejumlah warga juga menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan karena dinilai tidak menghormati suasana ibadah umat Muslim.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update