< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Wakil Wali Kota Cilegon, Larang ASN Pemkot Cilegon Mudik Pakai Randis

Thursday, 5 March 2026 | Thursday, March 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-05T10:54:10Z
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo
 
 
KOTA  CILEGON KONTAK BANTEN  – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2026.

Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran dan akan diberi sanksi.

Hal itu ia utarakan langsung usia Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama DPRD Cilegon menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Reses II di gedung DPRD Cilegon, Kamis (5/3/2026).

“Ya mungkin ada yang lupa, harus diingatkan, dikerasin. Tolong itu kan aset bukan milik keluarga, tapi bahkan milik negara, daerah,” kata Fajar kepada wartawan.

Fenomena ASN menggunakan kendaran dinas untuk pulang ke kampung halamannya pada momentum mudik lebaran bukanlah hal baru. Hampir setiap tahun, selalu ditemukan kasus tersebut di daerah di Indonesia.

Fajar berharap, tindakan pelanggaran dan kesewenang-wenangan itu tidak pernah terjadi di masa pemerintahannya sebagai kepala daerah di Cilegon.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Cilegon untuk lebih pro aktif dengan melaporkan apabila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.

“Sanksinya sesuai dengan aturan. Tidak lebih dari itu, tidak kurang dari itu. Sekarang sudah era digital, tolong jangan sungkan-sungkan kabari kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN yang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi berisiko dikenakan saksi disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 meliputi teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala, hingga penurunan dan pemberhentian tidak hormat.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update