SERANG KONTAK BANTEN — Sebanyak 4.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten, Selasa (28/4/2026), untuk menuntut kejelasan status mereka agar dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Aksi tersebut ditindaklanjuti melalui pertemuan antara perwakilan P3K paruh waktu, Komisi I DPRD Banten, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten yang berlangsung secara tertutup di ruang rapat Komisi I.
Tuntutan Kejelasan Status dan Anti Diskriminasi
Ketua Aliansi DPW P3K Paruh Waktu Provinsi Banten, Asep Saipul, mengatakan kedatangan ribuan P3K bertujuan mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam proses transisi menuju status penuh waktu.
“Kita mempertanyakan kepada BKD Provinsi Banten, kira-kira memiliki inisiatif apa pada proses transisi antara P3K paruh waktu ke penuh waktu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, beberapa instansi mulai mengalihkan pekerjaan P3K paruh waktu kepada tenaga outsourcing.
“Sudah ada beberapa OPD yang melaksanakan outsourcing. Seharusnya P3K paruh waktu bisa dialihkan ke jabatan lain seperti staf administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah posisi seperti pengamanan dalam (Pamdal), peramu bakti, dan sopir masih diisi oleh P3K paruh waktu, sehingga memunculkan ketimpangan antarinstansi.
Respons BKD: Tunggu Regulasi Pusat
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa aspirasi para P3K telah diterima dan dipahami. Namun, terkait pengangkatan menjadi penuh waktu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Menyampaikan harapannya untuk menjadi penuh waktu, tetapi kita masih menunggu regulasi dari pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Ai memastikan tidak ada rencana pemberhentian P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
“Insya Allah tidak ada yang dirumahkan satu orang pun, kecuali ada pelanggaran disiplin atau pidana,” tegasnya.
Ia juga mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah, namun menegaskan bahwa para P3K tetap dianggap sebagai aset pemerintah yang harus dipertahankan.
DPRD Siap Dorong, Tapi Terkendala Kewenangan
Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Bin Barmawi, menyatakan pihaknya akan mendorong agar P3K paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Teman-teman P3K paruh waktu ingin mendapatkan kejelasan status mereka. Ini akan kita dorong, tetapi kewenangannya ada di pusat,” katanya.
Umar menjelaskan, Pemprov Banten sebelumnya telah mengusulkan formasi P3K dalam jumlah besar.
- Total pegawai diusulkan: 18.000
- Formasi yang diajukan: 11.370
Menurutnya, pada awalnya asumsi anggaran dinilai mencukupi. Namun, dalam perjalanannya menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah.
Jaminan Tidak Ada Pemberhentian
DPRD memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tetap berkomitmen tidak akan merumahkan P3K paruh waktu. Pemerintah juga tengah mencari skema untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan.
“Ada 4.700 P3K paruh waktu, baik teknis maupun non-teknis. Intinya semuanya akan diberikan haknya dan tidak akan diberhentikan,” tegas Umar.
Selain itu, terdapat sekitar 400 tenaga yang belum masuk kategori P3K paruh waktu maupun penuh waktu karena masih terkendala proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov Banten disebut akan berupaya melindungi mereka.
Kesimpulan
Aksi ribuan P3K paruh waktu ini mencerminkan:
- Kebutuhan kepastian status kepegawaian
- Kekhawatiran terhadap potensi diskriminasi di lapangan
- Ketergantungan kebijakan daerah pada regulasi pemerintah pusat
Meski belum ada keputusan final, DPRD dan Pemprov Banten memastikan komitmen untuk memperjuangkan nasib P3K paruh waktu agar mendapatkan kepastian dan perlindungan kerja di masa mendatang.

.gif)