< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Belanja Pegawai Pemprov Banten Capai 32 Persen, Sekda Minta Solusi Pusat Terkait PPPK

Rabu, 15 April 2026 | Rabu, April 15, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-15T05:49:39Z

 

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi saat ditemui di DPRD Banten.

 

SERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menyoroti meningkatnya porsi belanja pegawai daerah yang kini mencapai 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan bahwa angka tersebut berpotensi naik hingga 38 persen pada 2027 jika tidak ada solusi konkret dari pemerintah pusat.

“Pengangkatan PPPK tempo hari itu kan berdasarkan instruksi dari pusat, makanya tolong bantu sekarang gantian nih, tolong bantu kami mencari solusi itu,” ujar Deden, Selasa (14/4/2026).

Dibandingkan Daerah Lain di Banten

Deden menyebut, meski angka belanja pegawai Pemprov Banten berada di level 32 persen, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain di Banten.

Sebagai perbandingan, Kabupaten Pandeglang mencatat belanja pegawai hingga 40 persen, sementara sejumlah daerah lain berada di kisaran 35 persen.

Dampak Kebijakan Pengangkatan PPPK

Menurutnya, lonjakan belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan program nasional dari pemerintah pusat dan diterapkan di hampir seluruh daerah.

Namun demikian, Pemprov Banten menegaskan tidak akan mengambil langkah pengurangan PPPK meski sejumlah daerah lain mulai melakukan penyesuaian.

“Kami sudah menyiapkan beberapa langkah, tapi tidak termasuk penghentian PPPK. Namun tentu kami juga berharap ada solusi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Batas Maksimal Berlaku 2027

Deden menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen baru akan berlaku efektif pada Januari 2027.

Artinya, pemerintah daerah saat ini masih mendapatkan masa relaksasi sebelum aturan tersebut diberlakukan penuh.

“Itu sudah diamanatkan per Januari 2027 semua harus mengikuti ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” jelasnya.

Dilema Pemerintah Daerah

Ia menambahkan, pemerintah daerah kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menjalankan kebijakan pusat terkait pengangkatan PPPK, namun di sisi lain dibatasi oleh aturan persentase belanja pegawai.

“Di satu sisi kita tidak ingin merumahkan teman-teman yang dulu honorer setelah diangkat PPPK, tapi di sisi lain kita juga punya batasan dari undang-undang,” ungkapnya.

Harapan Ada Solusi Nasional

Pemprov Banten berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi komprehensif agar kebijakan pengangkatan PPPK tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update