![]() |
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB dengan fokus terbaru pada penelusuran nilai riil pembayaran dari perusahaan agensi kepada berbagai media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi pembayaran di lapangan.
“Penyidik mendalami pembayaran yang dilakukan agensi kepada media yang bekerja sama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Selisih Anggaran Mencurigakan
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui menggandeng enam perusahaan agensi untuk penempatan iklan di berbagai platform, meliputi:
- Televisi
- Media cetak
- Media daring (online)
Namun, KPK menemukan kejanggalan signifikan dalam penggunaan anggaran. Dari total anggaran sekitar Rp400 miliar, realisasi pembayaran kepada media hanya sekitar Rp200 miliar.
Artinya, terdapat sekitar 50 persen dana yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memunculkan indikasi penyimpangan.
Pemeriksaan Saksi dari Pihak Swasta
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yaitu:
- Fitria Dwi Rahayu (Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- Teni Gianissa (perwakilan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi:
- Nilai pembayaran riil yang diterima media
- Skema kerja sama antara agensi dan media
- Kemungkinan adanya mark-up atau pengurangan pembayaran
Langkah ini juga menjadi bagian dari proses audit untuk menghitung kerugian negara secara final.
Penelusuran Peran Ridwan Kamil
Dalam pengembangan kasus, KPK turut menelusuri peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyidik mendalami sejumlah aspek, antara lain:
- Komunikasi dengan pihak Bank BJB selama menjabat
- Tujuan komunikasi tersebut
- Aktivitas keuangan, baik di dalam maupun luar negeri
“Termasuk dengan siapa berkomunikasi, untuk kepentingan apa, serta sumber pembiayaannya,” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berupa:
- Properti
- Tempat usaha
Aset tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Yuddy Renaldi
- Widi Hartono
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
Tiga tersangka dari pihak swasta diduga berperan dalam mengendalikan perusahaan agensi yang terlibat dalam pengadaan iklan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran promosi Bank BJB sebesar Rp409 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023.
Dana tersebut dialokasikan untuk:
- Penempatan iklan
- Kerja sama promosi melalui enam perusahaan agensi
Namun, dalam prosesnya, KPK menduga terjadi praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Proses Hukum Berjalan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini:
- Belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka
- Proses penyidikan masih berlangsung
- KPK terus menelusuri aliran dana secara menyeluruh
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB ini menjadi sorotan karena melibatkan:
- Anggaran besar hingga ratusan miliar rupiah
- Dugaan selisih penggunaan dana hingga 50 persen
- Penelusuran terhadap pejabat publik dan pihak swasta
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara.

.gif)