TANGERANG KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota Kota Tangerang mengambil langkah pengamanan terhadap aset Eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda setelah muncul klaim kepemilikan lahan oleh pihak ahli waris Biar Bin Koentoel. Proses pengamanan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan yang berlangsung secara bertahap.
Awal Munculnya Klaim
Kronologi bermula ketika pihak ahli waris mengajukan klaim atas lahan yang kini menjadi lokasi Eks SDN Rawa Bokor. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen Tanah Milik Adat Girik (C. 436).
Pengajuan klaim ini kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan atas aset yang selama ini tercatat sebagai milik negara.
Penelusuran Administrasi Pertanahan
Menindaklanjuti klaim tersebut, Pemkot Tangerang melakukan penelusuran administrasi dengan berkoordinasi bersama Kantor Pertanahan. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dokumen klaim dengan lokasi aset Eks SDN Rawa Bokor.
Dalam dokumen pertanahan, lahan yang diklaim disebut berada di kawasan Rawa Lembang, yang secara geografis berbeda dengan lokasi di Kecamatan Benda.
Langkah Pengamanan di Lapangan
Setelah memastikan adanya perbedaan tersebut, Pemkot Tangerang kemudian mengambil langkah pengamanan di lokasi. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengamanan ini dilakukan agar situasi tetap kondusif. Kami tidak ingin terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.
Pendekatan Persuasif dan Dialog
Meski melakukan pengamanan, Pemkot tetap membuka ruang dialog dengan pihak yang mengajukan klaim. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Herman, pemerintah tidak memiliki niat untuk merugikan pihak manapun, melainkan ingin memastikan kejelasan status aset negara.
Upaya Pemanfaatan Aset untuk Publik
Pemkot Tangerang berharap, setelah status lahan semakin jelas, aset Eks SDN Rawa Bokor dapat segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti program pelayanan publik atau pembangunan fasilitas umum.
Langkah pengamanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan serta menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.

.gif)