JAKARTA KONTAK BANTEN — Penelantaran istri oleh suami masih menjadi persoalan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tindakan meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah dan tanpa pemberian nafkah tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi serius dalam hukum negara dan ajaran agama.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga bukan sekadar urusan privat, melainkan juga memiliki dimensi hukum dan publik yang perlu mendapat perhatian.
Sanksi Hukum Penelantaran Istri di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, penelantaran keluarga termasuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menelantarkan anggota keluarga dapat dikenai sanksi pidana.
Poin penting sanksi hukum:
- Pidana penjara: maksimal 3 tahun
- Denda: maksimal Rp15 juta
- Berlaku bagi suami yang tidak memberikan nafkah atau meninggalkan istri
Selain itu, penelantaran juga dapat menjadi dasar perceraian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975:
- Istri dapat menggugat cerai jika ditinggalkan 2 berturut-turut
- Harus tanpa izin dan tanpa alasan sah
- Gugatan diajukan ke pengadilan (umumnya Pengadilan Agama)
Tambahan dalam praktik pernikahan:
- Adanya sighat taklik (perjanjian nikah)
-
Jika suami tidak memberi nafkah selama ±3 bulan atau meninggalkan istri, maka:
- Istri berhak menggugat
- Menjadi dasar hukum yang kuat di pengadilan
Pandangan Islam: Penelantaran Termasuk Dosa Besar
Dalam ajaran Islam, kewajiban suami terhadap istri sangat jelas, terutama dalam hal nafkah dan perlindungan.
Poin penting dalam Islam:
- Menelantarkan istri tanpa alasan syar’i → haram
- Termasuk perbuatan zalim dan dosa besar
-
Rasulullah SAW menegaskan bahwa:
- Menahan nafkah = perbuatan dosa
Islam juga memberikan solusi hukum bagi istri:
Hak istri dalam Islam:
-
Fasakh (pembatalan nikah) jika suami:
- Tidak memberi nafkah
- Menghilang tanpa kabar
- Status mafqud (suami hilang) dapat diajukan ke pengadilan
Menurut pendapat ulama seperti Ahmad bin Hanbal:
- Batas suami meninggalkan istri tanpa interaksi: sekitar 2 bulan
- Kecuali ada persetujuan dari istri
Dampak Sosial Penelantaran Istri
Selain hukum dan agama, penelantaran juga berdampak besar dalam kehidupan sosial.
Konsekuensi sosial yang sering terjadi:
- Stigma negatif di lingkungan masyarakat
- Kehilangan kepercayaan dari keluarga dan tetangga
- Potensi pengucilan sosial
- Teguran dari tokoh masyarakat atau adat
Di beberapa daerah, pelaku bahkan bisa dikenai sanksi adat, terutama di komunitas yang masih menjunjung tinggi nilai kekeluargaan.
Mengapa Kasus Ini Perlu Jadi Perhatian?
Penelantaran istri bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga berdampak luas:
- Merusak struktur keluarga
- Mempengaruhi kondisi psikologis istri dan anak
- Menambah beban sosial dan ekonomi
- Menurunkan kualitas kehidupan masyarakat
Kesimpulan
Penelantaran istri merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi dalam tiga aspek utama:
- Hukum: dapat dipidana dan menjadi dasar perceraian
- Agama: termasuk dosa besar dalam Islam
- Sosial: menimbulkan stigma dan sanksi masyarakat
Kesadaran akan tanggung jawab dalam rumah tangga menjadi kunci utama untuk mencegah kasus ini. Penegakan hukum yang tegas, pemahaman agama yang baik, serta dukungan lingkungan sosial sangat diperlukan agar keluarga tetap harmonis dan terlindungi.

.gif)