< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sejarah Hari Buruh di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Jadi Libur Nasional 1 Mei

Minggu, 26 April 2026 | Minggu, April 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-26T00:28:47Z

 


 JAKARTA KONTAK BANTEN— Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak, kesejahteraan, serta kondisi kerja yang lebih manusiawi. Di Indonesia, perjalanan sejarah Hari Buruh terbilang panjang, dimulai sejak masa kolonial hingga akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Peringatan Hari Buruh pertama kali tercatat di Indonesia pada 1 Mei 1918 di masa Kolonial Belanda. Momentum ini dipelopori oleh organisasi buruh, salah satunya Serikat Buruh Tang Hwee. Tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, menjadi salah satu penggerak dengan kritiknya terhadap sistem kerja yang tidak adil, terutama terkait upah rendah dan eksploitasi buruh di sektor perkebunan.

Meski menjadi yang pertama di Asia, peringatan tersebut awalnya kurang mendapat perhatian dari masyarakat pribumi. Baru pada 1921, tokoh pergerakan nasional HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno, mulai aktif menyuarakan hak-hak buruh melalui organisasi Sarekat Islam.

Aksi buruh semakin menguat pada 1923 dengan terjadinya mogok kerja besar-besaran oleh buruh kereta api akibat pemotongan gaji. Aksi tersebut sempat melumpuhkan operasional, meski akhirnya dibayangi ancaman pemecatan. Namun, sejak 1926, peringatan Hari Buruh dilarang oleh pemerintah kolonial.

Bangkit Kembali Pasca Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, peringatan Hari Buruh kembali dihidupkan. Pada 1 Mei 1946, pemerintah di bawah Perdana Menteri Sutan Sjahrir mengizinkan peringatan dilakukan secara terbuka.

Setahun kemudian, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang memberikan hak libur bagi buruh setiap 1 Mei, sekaligus mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk perempuan dan anak.

Pada periode ini, aksi buruh juga kerap terjadi, termasuk mogok kerja akibat keterlambatan pembayaran upah. Situasi ini mendorong Perdana Menteri Mohammad Hatta untuk melakukan dialog dengan organisasi buruh seperti SOBSI pada 1948.

Dinamika di Era Orde Baru dan Reformasi


Memasuki tahun 1950-an, buruh mulai menuntut hak tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap berkaitan dengan ideologi tertentu. Istilah “buruh” bahkan sempat diganti menjadi “karyawan”.

Kebebasan memperingati Hari Buruh kembali muncul pada era Reformasi. Presiden BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO tentang kebebasan berserikat, membuka ruang bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi secara lebih luas.

Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Simbol Perjuangan yang Terus Hidup

Kini, Hari Buruh tidak hanya menjadi momentum refleksi perjuangan masa lalu, tetapi juga ajang menyuarakan aspirasi pekerja di berbagai sektor. Isu-isu seperti upah layak, jam kerja manusiawi, hingga penghapusan sistem kerja yang merugikan masih menjadi sorotan utama.

Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa kekuatan buruh terletak pada solidaritas dan konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak mereka—sebuah nilai yang tetap relevan hingga hari ini.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update