< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

50,3 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Komdigi Soroti Ancaman Serius di Ruang Digital

Sabtu, 30 Mei 2026 | Sabtu, Mei 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-30T05:10:45Z

 



JAKARTA KONTAK BANTEN  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kondisi yang memprihatinkan terkait keamanan anak-anak di dunia digital. Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, sebanyak 50,3 persen anak Indonesia pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, sementara hampir setengahnya mengalami kekerasan berbasis gender secara daring.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko yang mengancam kelompok usia anak.

“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi bisa dibayangkan, dari sekitar 80 juta anak di Indonesia, setengahnya sudah terpapar,” ujar Alfreno, dikutip dari laman Komdigi, Kamis (28/5/2026).

Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Bermuatan Seksual

Paparan konten seksual di media sosial menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya perlindungan anak di era digital. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa anak-anak semakin mudah mengakses berbagai jenis konten tanpa batasan yang memadai.

Menurut Alfreno, kemudahan akses internet melalui telepon pintar dan berbagai platform media sosial membuat anak-anak rentan menemukan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan jumlah anak Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 80 juta jiwa, data tersebut menunjukkan bahwa puluhan juta anak berpotensi telah terpapar materi bermuatan seksual saat menggunakan media sosial maupun platform digital lainnya.

48 Persen Anak Alami Kekerasan Berbasis Gender Online

Selain paparan konten seksual, pemerintah juga menyoroti tingginya kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang digital.

Alfreno mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen anak mengalami kekerasan berbasis gender secara online. Bentuk kekerasan tersebut dapat berupa pelecehan verbal, perundungan digital, intimidasi, eksploitasi, hingga penyebaran konten yang merugikan korban.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, kesehatan mental, hingga perkembangan sosial anak.

Dua Ancaman Utama Anak di Dunia Digital

Komdigi mengidentifikasi terdapat dua risiko utama yang paling sering dihadapi anak-anak saat beraktivitas di internet, yaitu risiko konten dan risiko kontak.

1. Risiko Konten

Risiko konten terjadi ketika anak-anak mengakses atau terpapar berbagai informasi negatif yang tersedia di internet dan media sosial.

Menurut Alfreno, anak-anak saat ini memiliki akses yang sangat luas terhadap berbagai jenis informasi, baik yang bersifat edukatif maupun yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.

“Anak-anak saat ini bisa terpapar konten apa pun, baik positif maupun negatif, karena akses media sosial ada di tangan mereka sendiri,” jelasnya.

Konten yang berisiko bagi anak meliputi:

  • Konten bermuatan seksual;
  • Kekerasan dan perundungan;
  • Ujaran kebencian;
  • Informasi menyesatkan atau hoaks;
  • Konten yang mengandung unsur eksploitasi anak.

2. Risiko Kontak

Selain konten, risiko lain yang tidak kalah berbahaya adalah kontak dengan orang asing di dunia maya.

Risiko ini muncul ketika anak-anak menjalin komunikasi dengan individu yang tidak mereka kenal melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya.

Menurut Alfreno, interaksi semacam itu dapat membuka peluang terjadinya berbagai tindakan berbahaya, mulai dari manipulasi psikologis hingga pelecehan terhadap anak.

“Tidak sedikit anak-anak kita yang berkomunikasi dengan orang tak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Bahkan, potensi pelecehan terhadap anak juga bisa terjadi,” ujarnya.

Pemerintah menilai pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi semakin penting seiring meningkatnya intensitas penggunaan internet di kalangan usia muda.

Pemerintah Terbitkan PP TUNAS untuk Lindungi Anak

Sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik dan platform digital memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Melalui PP TUNAS, pemerintah berharap berbagai risiko digital yang mengancam anak dapat diminimalkan, termasuk paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga interaksi yang berpotensi merugikan anak.

Komdigi Tegaskan Tidak Membatasi Kreativitas Anak

Komdigi menegaskan bahwa penerbitan regulasi perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab tanpa terpapar berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

“Kami tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kami hanya ingin mereka memahami mana yang benar dan salah, serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital,” tegas Alfreno.

Perlindungan Anak di Era Digital Jadi Tanggung Jawab Bersama

Meningkatnya angka paparan konten seksual dan kekerasan online terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua, sekolah, platform digital, dan masyarakat luas.

Pengawasan penggunaan internet, edukasi literasi digital, serta peningkatan kesadaran mengenai keamanan siber dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Kata Kunci SEO: anak Indonesia terpapar konten seksual, Komdigi, konten seksual media sosial, perlindungan anak digital, PP TUNAS, kekerasan berbasis gender online, keamanan anak di internet, ruang digital anak Indonesia, Alfreno Kautsar, literasi digital anak.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update