< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Minggu, 31 Mei 2026 | Minggu, Mei 31, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-31T15:35:29Z

 

Wali Kota Madiun mengenakan ropi tahanan KPK.(Foto/ist)

 

JAKARTA, KONTAK BANTENKomisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas perkara Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, tim penuntut umum tengah merampungkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan terhadap Maidi telah selesai dan telah memasuki tahap penuntutan.

“Untuk perkara Wali Kota Madiun, MD sudah dinyatakan lengkap dan ini juga sedang dirampungkan berkas dakwaannya,” kata Budi, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, setelah surat dakwaan selesai disusun, KPK akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

“Jika nanti berkas sudah lengkap dan surat dakwaannya juga sudah rampung, tentu itu akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pelimpahan perkara dilakukan.

“Nanti kita akan update kembali perkembangan dari proses-proses penuntutan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Terjaring OTT KPK Januari 2026

Sebagaimana diketahui, Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan terkait pemberian imbalan proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

KPK menduga praktik tersebut terjadi dalam sejumlah kegiatan pemerintahan dan proyek pembangunan yang dikelola Pemerintah Kota Madiun.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap Maidi kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum KPK.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan proyek pemerintah dan penerimaan gratifikasi.

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update