< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPR Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah, Soroti Tekanan Fiskal Jelang 2027

Minggu, 10 Mei 2026 | Minggu, Mei 10, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-10T09:05:06Z

 


 

JAKARTA, KONTAK BANTEN — Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan batas belanja pegawai daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah akibat bertambahnya jumlah PPPK serta perubahan skema transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Puteri, kebijakan terkait pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi ketika pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 2021. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027.

Pemerintah Diminta Sesuaikan Kebijakan Fiskal Daerah

Puteri menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, memahami adanya dinamika baru dalam pengelolaan fiskal daerah, termasuk perubahan pola transfer ke daerah, prioritas anggaran nasional, serta peningkatan kebutuhan pembiayaan PPPK.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari formulasi yang lebih realistis bagi daerah.

“Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.

Daerah Keluhkan Kepastian Gaji PPPK

Dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah daerah, Komisi XI DPR RI disebut menerima banyak keluhan terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Sejumlah daerah mengaku mulai mengalami tekanan anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai.

Menurut Puteri, implementasi kebijakan fiskal nasional harus tetap mempertimbangkan kondisi riil di daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa melihat kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

Evaluasi Skema Pembiayaan PPPK Ditargetkan Semester I 2026

Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan meminta waktu hingga semester I 2026 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi PPPK serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila skema pembiayaan gaji PPPK kembali ditarik ke pemerintah pusat.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan PPPK tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Komisi XI Pastikan Pengawasan Berlanjut

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal persoalan pembiayaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai maupun memperburuk kondisi fiskal pemerintah daerah.

Pengawasan itu juga diarahkan agar pemerintah segera menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan tenaga kerja aparatur negara dan kemampuan keuangan daerah dalam jangka panjang.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update