JAKARTA, KONTAK BANTEN — Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan batas belanja pegawai daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan fiskal pemerintah daerah akibat bertambahnya jumlah PPPK serta perubahan skema transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Puteri, kebijakan terkait pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi ketika pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 2021. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027.
Pemerintah Diminta Sesuaikan Kebijakan Fiskal Daerah
Puteri menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, memahami adanya dinamika baru dalam pengelolaan fiskal daerah, termasuk perubahan pola transfer ke daerah, prioritas anggaran nasional, serta peningkatan kebutuhan pembiayaan PPPK.
Ia mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari formulasi yang lebih realistis bagi daerah.
“Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Daerah Keluhkan Kepastian Gaji PPPK
Dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah daerah, Komisi XI DPR RI disebut menerima banyak keluhan terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Sejumlah daerah mengaku mulai mengalami tekanan anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja pegawai.
Menurut Puteri, implementasi kebijakan fiskal nasional harus tetap mempertimbangkan kondisi riil di daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa melihat kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Evaluasi Skema Pembiayaan PPPK Ditargetkan Semester I 2026
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan meminta waktu hingga semester I 2026 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi PPPK serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila skema pembiayaan gaji PPPK kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan PPPK tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Komisi XI Pastikan Pengawasan Berlanjut
Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal persoalan pembiayaan PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai maupun memperburuk kondisi fiskal pemerintah daerah.
Pengawasan itu juga diarahkan agar pemerintah segera menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan tenaga kerja aparatur negara dan kemampuan keuangan daerah dalam jangka panjang.

.gif)