TANGSEL KONTAK BANTEN – DPRD Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui raperda untuk masuk tahap persetujuan bersama.
“Semua fraksi sepakat Raperda RTRW masuk tahap persetujuan bersama,” ujarnya.
Pembahasan Libatkan Banyak Pihak
Ahmad menjelaskan, proses pembahasan telah berlangsung sejak November 2025 dan rampung pada April 2026. Selama proses tersebut, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, masyarakat, hingga instansi terkait.
Berbagai tahapan dilakukan, seperti rapat dengar pendapat, konsultasi publik, hingga koordinasi lintas sektor. Selain itu, pansus juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Surabaya, Depok, dan Tangerang.
Isu Strategis Jadi Sorotan
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW ini, di antaranya urbanisasi, pertumbuhan penduduk, integrasi transportasi, pengendalian banjir, serta penyediaan ruang terbuka hijau.
“Masalah lingkungan harus ditangani serius ke depan,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, isu lingkungan yang menjadi fokus meliputi pengendalian banjir, pengelolaan limbah, serta keberlanjutan tata ruang.
Temuan dan Rekomendasi
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, seperti dugaan pengalihan alur sungai di Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda. Selain itu, pengelolaan limbah industri dinilai belum optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.
Aspek infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya pada ruas Serpong–Muncul–Parung.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan pemanfaatan ruang, penertiban alur sungai, serta kewajiban kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Pemkot Siap Tindak Lanjuti
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan persetujuan pemerintah terhadap hasil pembahasan tersebut.
“Pada prinsipnya kami menyetujui hasil pembahasan bersama,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti, termasuk penyempurnaan kebijakan yang akan dipimpin oleh wakil wali kota.
RTRW 2026–2045 diharapkan menjadi landasan utama dalam penataan ruang Kota Tangerang Selatan ke depan, dengan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

.gif)