JAKARTAKONTAK BANTEN – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 ASN Dijadwalkan Cair Mulai Juni 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyaluran, proses pencairan diperkirakan akan berlangsung secara bertahap mulai awal Juni seperti pola pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran gaji ke-13 diharapkan mampu membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran keluarga.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 juga penting untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima hak gaji ke-13 sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), skema pemberian gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun penuh.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan terhitung per 1 Juni 2026 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai penerima gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan tersebut diberlakukan sesuai aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ke-13 Diharapkan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Penyaluran gaji ke-13 dinilai memiliki dampak penting terhadap perputaran ekonomi nasional karena mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga ASN dan pensiunan.
Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah, pencairan gaji tambahan tersebut juga diharapkan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai kebutuhan yang meningkat sepanjang tahun 2026.
Poin Penting Gaji ke-13 2026
- Gaji ke-13 ASN mulai dicairkan paling cepat Juni 2026.
- Aturan pencairan tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
- Komponen mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak menerima gaji ke-13.
- Penyaluran dilakukan untuk membantu kebutuhan ekonomi dan pendidikan keluarga ASN.

.gif)