![]() |
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman memberikan keterangan pers (dok Ist) |
JAKARTA KONTAK BANTEN– Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat.
Kasus ini menyeret Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS berinisial SDT sebagai tersangka. Penyidik menduga perusahaan melakukan penjualan bauksit ilegal dari luar wilayah IUP dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.
SDT Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan SDT resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa delapan saksi dan ahli secara mendalam.
“Penetapan SDT sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan ahli yang dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Untuk memperkuat pembuktian perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor PT QSS.
Kejaksaan menduga terdapat praktik penyalahgunaan izin pertambangan yang melibatkan penerbitan dokumen ekspor secara tidak sah.
Bermula dari Akuisisi PT QSS Tahun 2017
Penyidik menjelaskan, kasus ini bermula ketika SDT mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa proses due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
“PT QSS mendapat IUP Operasi Produksi dari DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Barat berikut RKAB dengan luas lokasi 4.084 hektare,” kata Syarief.
IUP tersebut diterbitkan melalui SK Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Diduga Jual Bauksit Ilegal dari Luar Wilayah IUP
Meski telah mengantongi izin operasi produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP miliknya sendiri.
Sebaliknya, perusahaan justru diduga membeli bauksit dari luar wilayah izin pertambangan secara ilegal untuk kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Penjualannya dilakukan dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief.
PT QSS Disebut Tidak Memiliki Smelter
Dalam penyidikan terungkap bahwa PT QSS juga tidak memiliki fasilitas smelter atau pemurnian mineral, yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan izin ekspor yang digunakan perusahaan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara secara resmi.
Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tambang bauksit ilegal PT QSS masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara yang diduga ikut membantu penerbitan dokumen ekspor tanpa prosedur yang sah.

.gif)