JAKARTA KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat hingga pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dan pengondisian proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi pada Kamis (7/5/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi kepada wartawan.
Sejumlah Pejabat dan Direktur Perusahaan Diperiksa
Adapun para saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat Dinas PUPR Sumut, pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga direktur perusahaan swasta.
Mereka di antaranya Dison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Sumut, Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, serta Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group.
KPK juga memeriksa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Namora, Heliyanto selaku PPK 1.4 Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut tahun 2025, dan Rasuli Efendi Siregar selaku ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Selain itu, penyidik turut memanggil Umar Hadi selaku staf teknis pada PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut dan Rinaldi Lubis alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.
Pengembangan Kasus OTT KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pada Selasa (5/5/2026), KPK mengungkapkan bahwa penyidikan baru tengah dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, KPK mendalami dugaan praktik pengaturan proyek dan pembagian pekerjaan kepada pihak tertentu dalam sejumlah proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Total Nilai Proyek Capai Rp231,8 Miliar
Beberapa proyek yang menjadi sorotan KPK berasal dari Dinas PUPR Pemprov Sumut, di antaranya proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar dan proyek serupa tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Selain itu, terdapat proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran di ruas yang sama pada tahun 2025.
Sementara di Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang diperiksa antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang masuk dalam penyidikan diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Tiga Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka
Dalam OTT sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat yang disebut sebagai anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, serta Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

.gif)