JAKARTA KONTAK BANTEN — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai menyusun pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan hubungan antara lembaga peradilan dan media berjalan secara profesional.
Sebagai bagian dari proses penyusunan pedoman tersebut, Mahkamah Agung melakukan audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan itu membahas berbagai aspek pengelolaan media massa dan media sosial, mulai dari praktik jurnalistik profesional, etika hubungan antara wartawan dan lembaga peradilan, hingga mekanisme penyampaian informasi publik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan dan regulasi pers.
Mahkamah Agung Ingin Perkuat Tata Kelola Informasi
Dalam audiensi tersebut, Mahkamah Agung diwakili sejumlah pejabat dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI.
Hadir di antaranya Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI M. Khusnul Khuluq, hingga sejumlah pejabat teknis lainnya.
Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta tim humas PWI.
Koordinator Tim MA RI, Adji Prakoso, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperoleh masukan langsung dari insan pers mengenai standar pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.
Menurutnya, kebutuhan akan pedoman tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi terkait lembaga peradilan.
MA Sudah Miliki Platform Media Digital
Adji menjelaskan, saat ini Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki sejumlah platform media digital untuk menyampaikan informasi kegiatan dan kebijakan lembaga peradilan.
Beberapa media yang telah dikelola antara lain Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Platform tersebut memuat berbagai informasi mengenai kegiatan pengadilan, kebijakan hukum, hingga perkembangan penanganan perkara.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pedoman resmi dan seragam terkait tata kelola media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.
Menurut Adji, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya jaringan lembaga peradilan di Indonesia.
“Terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berhubungan langsung dengan wartawan dan media di daerah. Karena itu diperlukan pedoman yang jelas dan seragam,” katanya.
Ia menilai, keberadaan pedoman tersebut penting agar hubungan antara lembaga peradilan dan media dapat berjalan profesional, transparan, dan tetap menjaga independensi masing-masing pihak.
Kebutuhan Informasi Publik Terus Meningkat
Mahkamah Agung juga menyoroti meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi seputar proses peradilan.
Mulai dari jalannya persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara kini menjadi perhatian publik yang semakin besar.
Karena itu, pengelolaan media massa dan media sosial dinilai tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi kebutuhan penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Adji.
PWI Tekankan Pentingnya Profesionalisme Pers
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
Ia menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang harus dijaga dalam praktik jurnalistik, yakni kualitas produk pemberitaan dan perilaku wartawan.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” kata Agus.
Sengketa Pers Diminta Diselesaikan Lewat Dewan Pers
Selain itu, Agus juga mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, jika terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi kepada media terkait.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Agus menegaskan, tanggung jawab terhadap isi pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata pada wartawan secara pribadi.
Diharapkan Perkuat Keterbukaan Informasi Peradilan
Audiensi antara Mahkamah Agung dan PWI Pusat tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, dan tetap menjunjung prinsip kebebasan pers.
Melalui pedoman tersebut, hubungan antara lembaga peradilan dan media diharapkan dapat berjalan lebih baik, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

.gif)