JAKARTA KONTAK BANTEN – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif (caleg) DPR minimal harus lulusan strata dua (S2).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ardi Usman melalui perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR diubah dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menjadi minimal lulusan S2.
Permohonan itu berkaitan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masih mengatur syarat pendidikan minimal caleg DPR adalah SMA atau sederajat.
MK Nilai Gugatan Kabur
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan permohonan yang diajukan pemohon dinilai tidak jelas atau obscuur karena tidak memuat argumentasi hukum yang kuat terkait pertentangan norma dalam UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pertimbangan putusan, Saldi menyebut pemohon lebih banyak mencantumkan kutipan tautan dan laman tanpa menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menunjukkan adanya pertentangan konstitusional.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (15/5/2026).
Atas dasar tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan terkait syarat caleg minimal lulusan S2 tidak dapat diterima.
Pemohon Soroti Kualitas Legislator
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Ardi Usman berpendapat bahwa ketiadaan syarat pendidikan minimal yang lebih tinggi dinilai dapat menghambat lahirnya kompetisi politik berbasis intelektualitas.
Menurut pemohon, peningkatan syarat pendidikan bagi anggota DPR dinilai penting untuk mendorong kualitas legislasi dan regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Dalam permohonannya disebutkan anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia diklaim berpendidikan minimal S2.
Selain itu, sekitar 82 persen anggota parlemen Swedia disebut merupakan lulusan strata satu (S1), sementara di Inggris sekitar 90 persen berlatar pendidikan S2 dan di Amerika Serikat sekitar 80 persen merupakan lulusan S1.
DPR Hormati Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPR, Muhammad Sarmuji, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Mungkin MK memandang syarat minimal tidak mesti setinggi itu untuk dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPR yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, menilai gelar akademik tidak otomatis menjamin seseorang memiliki intelektualitas maupun kemampuan legislasi yang baik.
Menurutnya, fungsi legislasi lebih ditentukan oleh tanggung jawab, pengalaman, dan kemauan untuk terus belajar selama menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Proses learning by doing bisa dilakukan jika ada kemauan kuat untuk belajar dan bertanggung jawab dengan amanah yang diemban,” katanya.
Rekrutmen Partai Dinilai Harus Diperbaiki
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Sudjatmiko, mengatakan syarat minimal lulusan SMA masih relevan untuk saat ini.
Ia menilai kualitas legislator tidak hanya ditentukan jenjang pendidikan formal, tetapi juga kemampuan memahami kebutuhan masyarakat dan mengambil keputusan yang mencerminkan aspirasi publik.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut partai politik seharusnya mengusung calon legislatif yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
“Minimal S1 lah ya, karena saat ini standar pekerja terendah sudah SMA,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai pemohon masih memiliki peluang mengajukan gugatan baru dengan argumentasi hukum yang lebih kuat.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, mengatakan syarat pendidikan lebih tinggi berpotensi meningkatkan kualitas parlemen.
“Kualitas rekrutmen calegnya harus lebih baik, lebih selektif, supaya rakyat punya dewan yang sesuai harapan,” tambah Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

.gif)