Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (12/5/2026).
MK: Pemindahan Ibu Kota Harus Melalui Keppres
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perpindahan resmi ibu kota negara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan bahwa Keppres menjadi dasar hukum utama dalam proses perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju IKN Nusantara.
MK juga menilai ketentuan dalam UU IKN harus dibaca bersama dengan aturan lain yang mengatur mekanisme pemindahan ibu kota negara.
Dengan demikian, hingga Keppres diterbitkan, status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara.
Gugatan Uji Materi UU IKN Ditolak
Sebelumnya, pemohon gugatan menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemohon berpendapat ketidaksesuaian aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Namun MK berpandangan bahwa ketentuan pemindahan ibu kota telah diatur secara jelas melalui mekanisme penerbitan Keputusan Presiden.
Otorita IKN Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Menanggapi putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK justru memperjelas mekanisme resmi perpindahan ibu kota negara.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pembangunan IKN Nusantara Diklaim Tetap Berjalan
Meski status ibu kota belum resmi berpindah, pembangunan IKN Nusantara disebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah dirancang pemerintah.
Otorita IKN mengklaim pembangunan kawasan pemerintahan, infrastruktur dasar, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik menunjukkan progres positif.
Pemerintah juga mengajak masyarakat tetap optimistis terhadap proyek pembangunan IKN sebagai bagian dari visi Indonesia modern dan berdaya saing global.
Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Indonesia
Dengan putusan MK tersebut, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku secara hukum hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status konstitusional ibu kota negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.

.gif)