CILEGON KONTAK BANTEN — Pemerintah Kota Cilegon resmi menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat tambahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan nasional yang mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Cilegon.
“Tes Kemampuan Akademik menjadi salah satu syarat pada jalur prestasi akademik dalam SPMB tahun 2026. Kebijakan ini merupakan ketentuan nasional yang juga diterapkan di Kota Cilegon,” ujar Heni.
TKA Sudah Dilaksanakan untuk SD dan SMP
Heni menjelaskan, Dindikbud Kota Cilegon telah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dalam beberapa pekan terakhir untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, penerapan TKA bertujuan mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dalam proses seleksi jalur prestasi.
Dalam mekanisme penilaian, jalur prestasi akademik akan menggunakan komposisi 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil Tes Kemampuan Akademik.
“Bobot penilaian pada jalur prestasi akademik terdiri dari 30 persen nilai rapor dan 70 persen hasil Tes Kemampuan Akademik. Dengan komposisi ini, kemampuan akademik siswa dapat terukur lebih objektif,” jelasnya.
Empat Jalur Penerimaan Tetap Dibuka
Meski terdapat penambahan syarat berupa TKA pada jalur prestasi akademik, Pemkot Cilegon tetap membuka empat jalur penerimaan peserta didik baru seperti tahun sebelumnya.
Keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Pemerintah Kota Cilegon berharap penerapan Tes Kemampuan Akademik dapat meningkatkan kualitas proses seleksi peserta didik baru sekaligus mendorong terciptanya sistem penerimaan yang lebih transparan dan terukur.

.gif)