SERANG KONTAK BANTEN— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten mengamankan tujuh orang terduga pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekapan hasil tambang, sampel batubara, batuan mengandung emas, serta alat pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Kapolda Banten, Hengki, menyampaikan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas tanpa izin,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dan TNGHS
Hengki menjelaskan, aktivitas tambang ilegal dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak, termasuk penambangan batubara di kawasan hutan Perhutani Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.
Selain itu, penambangan emas juga dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengeruk tanah menggunakan alat berat, kemudian mencuci material untuk memisahkan pasir dan mineral, sebelum dikumpulkan dan dijual kepada pengepul.
Delapan Kasus Dihentikan
Dalam operasi tersebut, Ditkrimsus Polda Banten berhasil menghentikan delapan aktivitas tambang ilegal yang meliputi emas, batubara, dan pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
“Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang masif,” tegas Hengki.
25 Kasus Tambang Ilegal Dituntaskan 2025
Sepanjang tahun 2025, Polda Banten tercatat telah menyelesaikan 25 kasus tambang ilegal. Seluruh kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Imbauan Jaga Lingkungan
Kapolda juga mengingatkan para pelaku usaha tambang untuk menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang.
“Pengusaha tambang wajib melakukan penanaman kembali di area bekas galian agar mencegah banjir dan tanah longsor,” pungkasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten.

.gif)