KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ciherang dan Pasar Mambo, Kecamatan Cikande, Kamis (13/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar yang selama ini dipadati aktivitas pedagang dan masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika Kecamatan Cikande, hingga TNI dan Polri.
Satpol PP Gandeng OPD dan Aparat Keamanan
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Serang bersinergi dengan sejumlah OPD terkait di antaranya:
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang
- Kesbangpol
Selain itu, kegiatan juga melibatkan:
- Muspika Kecamatan Cikande
- Satpol PP Kecamatan Cikande
- TNI
- Polri
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan agar proses penataan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
PKL Dinilai Ganggu Ketertiban dan Arus Lalu Lintas
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan para pedagang untuk berjualan di bahu jalan dan area fasilitas umum.
Menurutnya, keberadaan PKL di lokasi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, mengganggu pengguna jalan, serta mengurangi kebersihan dan keindahan kawasan pasar.
“Demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan ruang publik khususnya para pengguna jalan, Satpol PP bersama unsur terkait melakukan penertiban PKL ini. Langkah ini juga untuk memastikan tata kelola ruang publik lebih tertata dan arus lalu lintas dapat terasa lancar,” kata Subur Prianto.
Ia menjelaskan, kawasan Pasar Ciherang dan Pasar Mambo merupakan salah satu titik aktivitas ekonomi yang cukup padat di Kecamatan Cikande sehingga membutuhkan penataan yang lebih baik.
Penertiban Dilakukan Secara Persuasif
Subur menegaskan, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Petugas di lapangan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan.
“Penataan ini bukan untuk menutup peluang usaha pedagang, tetapi untuk menempatkan mereka di lokasi yang semestinya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, namun harus tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Wujudkan Pasar yang Bersih dan Nyaman
Penertiban PKL ini juga bertujuan meningkatkan kebersihan dan estetika kawasan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan kondisi pasar yang lebih tertata, pemerintah berharap:
- Arus lalu lintas lebih lancar
- Aktivitas masyarakat lebih nyaman
- Lingkungan pasar lebih bersih
- Risiko kemacetan berkurang
- Pengguna jalan lebih aman
Selain itu, penataan ruang publik dinilai penting untuk mendukung wajah kawasan perkotaan yang lebih rapi dan tertib.
Pemerintah Minta Pedagang dan Warga Jaga Ketertiban
Subur Prianto menambahkan, menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan bukan hanya tugas aparat pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Karena itu, pedagang maupun pengunjung pasar diminta ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekitar pasar.
“Semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung pasar, diharapkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan,” katanya.
Bagian Program Penataan Ruang Publik Kabupaten Serang
Penertiban PKL di kawasan Cikande disebut menjadi bagian dari program Pemerintah Kabupaten Serang dalam menciptakan ruang publik yang:
- Bersih
- Aman
- Nyaman
- Tertib
- Tertata
Pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum maupun kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Serang.

.gif)