JAKARTA KONTAK BANTEN — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Prabowo Subianto bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian di Indonesia.
“Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Laporan Diserahkan ke Presiden
Yusril menjelaskan, dirinya diundang langsung oleh Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut telah menyelesaikan tugasnya beberapa bulan lalu, dengan laporan resmi diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurutnya, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari dokumen lengkap setebal sekitar 3.000 halaman hingga ringkasan eksekutif agar lebih mudah dipahami.
Isi laporan mencakup berbagai usulan strategis terkait pembenahan institusi kepolisian, baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, hingga penguatan fungsi pengawasan.
Tunggu Arahan Presiden
Pemerintah saat ini masih menunggu arahan Presiden setelah seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh.
Terkait prioritas rekomendasi, Yusril menyebutkan bahwa penyampaian detail akan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
“Kami sudah sepakat belum akan mengumumkan ke publik sebelum laporan itu diterima langsung oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
Potensi Reformasi Besar Polri
Rekomendasi tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika disetujui Presiden, perubahan yang diusulkan berpotensi menyentuh berbagai aspek mendasar dalam sistem kepolisian nasional.
Pemerintah pun diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis berdasarkan rekomendasi tersebut guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

.gif)