![]() |
| ILUTRASI |
TANGERANG, KONTAK BANTEN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik peredaran kosmetik impor ilegal dalam skala besar di Kabupaten Tangerang. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, digerebek setelah diketahui menyimpan jutaan produk kosmetik asal Tiongkok tanpa izin edar resmi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang terdiri dari 956 jenis produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil dibongkar BPOM sepanjang tahun 2026.
Terungkap Berkat Laporan Masyarakat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar masuk barang dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber dan Tim Intelijen BPOM melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya menemukan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Hasilnya, ditemukan gudang yang menyimpan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar resmi,” ujar Taruna Ikrar saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Jutaan Produk Disita
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan karton berisi berbagai produk kecantikan impor yang belum memiliki izin edar dari BPOM.
Produk-produk tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok dan telah dipasarkan secara luas kepada konsumen Indonesia melalui berbagai platform perdagangan daring (e-commerce).
Beberapa merek yang berhasil diamankan antara lain:
- Lameila
- SVMY
- Sadoer
- Kiyomi
- Charzieg
- Rueiofian
- Hymeys
- ZYZC
- Cwinter
- Yayashi
- Luodais
- Kekemood
Menurut BPOM, seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Masuk Melalui Jalur Ilegal
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kosmetik tersebut didatangkan dari luar negeri menggunakan jalur tidak resmi atau yang sering disebut "jalur tikus".
Pelaku memanfaatkan jasa pengiriman umum (forwarder) untuk memasukkan barang ke Indonesia tanpa melengkapi dokumen impor yang sah.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, pemeriksaan keamanan produk, serta proses registrasi yang diwajibkan pemerintah.
“Produk-produk ini masuk melalui jalur ilegal dan kemudian dipasarkan secara online dalam jumlah besar. Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Taruna.
Perintah Langsung Presiden
Taruna menjelaskan bahwa operasi pengawasan terhadap produk ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Menurutnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lembaga memperkuat pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan konsumen sekaligus melindungi industri yang patuh terhadap regulasi,” katanya.
Gudang Disegel, Aktivitas Dihentikan
Sebagai langkah penindakan, BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas operasional gudang dan melakukan penyegelan lokasi.
Proses pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan aparat TNI, Polri, serta pemerintah daerah guna memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan dengan baik.
Saat ini BPOM masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis kosmetik ilegal tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
BPOM memastikan kasus ini akan diproses hingga ke ranah pidana.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan produk kesehatan tanpa izin edar.
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Taruna.
Lebih lanjut, karena jumlah produk yang melanggar mencapai 956 item, total potensi denda akumulatif yang dapat dikenakan kepada pelaku diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun.
“Jika dihitung berdasarkan jumlah item pelanggaran yang ditemukan, nilai denda akumulatifnya bisa mencapai sekitar Rp4,7 triliun,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik maupun obat-obatan.
Ia meminta konsumen tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.
“Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas. Selalu periksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta keaslian produk sebelum membeli, baik secara langsung maupun melalui marketplace,” ujar Sony.
Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Ekonomi
BPOM menilai peredaran kosmetik ilegal tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan konsumen akibat kandungan bahan yang tidak teruji, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan serta mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, BPOM berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya menggunakan produk kosmetik yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

.gif)