![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut. Menurutnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain tiba di kantor KPK sekitar pukul 21.17 WIB.(tim Senyap) |
JAKARTA – KONTAK BANTEN – Setelah sempat menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) malam.
Keduanya datang untuk memenuhi proses hukum setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut. Menurutnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain tiba di kantor KPK sekitar pukul 21.17 WIB.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi Prasetyo.
Langsung Jalani Pemeriksaan Intensif
Setelah tiba di Gedung Merah Putih, Suhardiman Amby dan Zulkarnain langsung dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," lanjut Budi.
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.
Sempat Diimbau KPK Bersikap Kooperatif
Sebelumnya, KPK telah mengimbau Bupati Kuansing dan Sekda Kuansing agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan, lembaga antirasuah sempat berkoordinasi dengan Polda Riau untuk membantu mencari keberadaan keduanya karena keterangannya dinilai penting dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Dengan kedatangan keduanya ke Gedung Merah Putih, proses pemeriksaan kini dapat dilakukan secara langsung oleh tim penyidik KPK.
OTT Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berisi data transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana suap.
KPK Masih Tentukan Status Hukum
Hingga Selasa malam, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan maupun yang menyerahkan diri.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

.gif)