SEMARANG KONTAK BANTEN – Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang berlangsung pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.
Calon Perangkat Desa Diduga Wajib Menyetor Uang
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam proses pengisian perangkat desa tersebut, para calon peserta diwajibkan menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.
Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi.
Dalam perkara ini, terdapat tiga kepala desa yang turut didakwa karena diduga berperan dalam mengumpulkan setoran dari para peserta.
Ketiga kepala desa tersebut yakni:
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis;
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
Menurut jaksa, para kepala desa tersebut memiliki peran dalam mengumpulkan uang dari calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan.
Setoran Dikumpulkan Melalui Perantara
Dalam persidangan terungkap sedikitnya terdapat 15 calon perangkat desa yang menyerahkan uang dengan nominal antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
Uang tersebut kemudian diduga dikumpulkan melalui Abdul Suyono yang disebut sebagai pihak yang mewakili kepentingan Sudewo dalam proses tersebut.
“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudtono.
Dari praktik tersebut, jaksa menduga Sudewo memperoleh keuntungan sekitar Rp2,4 miliar.
Dijerat Pasal Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang menguntungkan dirinya.
Juga Didakwa Terima Suap Proyek DJKA
Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi dakwaan lain terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan **Direktorat Jenderal Perkeretaapian> (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar.
Kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Sudewo Siapkan Eksepsi
Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun serta menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum.
Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif tersebut akan berlanjut pada agenda pembacaan eksepsi dalam sidang mendatang.
Sementara itu, seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

.gif)