< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Diskusi Publik "Pertumbuhan Industri Banten dan Tantangan Pemerataan Kesempatan Kerja dalam Perspektif Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-16T15:57:04Z

 

Provinsi Banten merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan industri terbesar di Indonesia. Kawasan industri tersebar di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Tangerang Selatan. Ribuan perusahaan nasional maupun multinasional beroperasi di wilayah ini dengan nilai investasi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Namun di balik gemerlap investasi dan berdirinya pabrik-pabrik besar, masih terdapat persoalan serius yang dirasakan masyarakat, yakni ketimpangan ekonomi dan terbatasnya akses tenaga kerja lokal terhadap peluang pekerjaan. Tidak sedikit warga yang mengeluhkan bahwa keberadaan industri belum sepenuhnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Di sejumlah daerah industri, muncul anggapan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja lebih banyak dikuasai oleh perantara atau broker tenaga kerja. Akibatnya, masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan industri sering kali kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun mereka berada sangat dekat dengan sumber aktivitas ekonomi tersebut.

Kondisi ini memunculkan ungkapan yang sering terdengar di tengah masyarakat, yakni “jangan sampai masyarakat menjadi tikus mati di lumbung padi.” Sebuah perumpamaan yang menggambarkan ironi ketika masyarakat hidup di tengah melimpahnya sumber ekonomi, namun tidak dapat menikmati hasilnya secara layak.

Ketimpangan yang Harus Menjadi Perhatian

Secara ekonomi, investasi seharusnya menghasilkan efek berganda (multiplier effect) berupa terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuhnya usaha mikro dan kecil, meningkatnya daya beli masyarakat, serta bertambahnya pendapatan daerah.

Namun apabila manfaat investasi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar tetap menghadapi pengangguran dan kemiskinan, maka tujuan pembangunan ekonomi belum sepenuhnya tercapai.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam berbagai laporan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.

Perspektif Hukum Indonesia

Dalam perspektif hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Apabila dalam praktiknya terdapat pungutan liar, percaloan tenaga kerja, atau pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari proses rekrutmen, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah, dinas tenaga kerja, pengelola kawasan industri, dan perusahaan perlu memperkuat sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel agar kesempatan kerja dapat diakses secara adil oleh masyarakat.

Pandangan Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, bekerja merupakan bagian dari ibadah dan sarana memperoleh rezeki yang halal. Islam sangat menekankan keadilan ekonomi dan melarang segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."

Ayat tersebut menegaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam setiap urusan, termasuk dalam pengelolaan ekonomi dan kesempatan kerja.

Islam juga melarang praktik suap (risywah), kolusi, serta pengambilan keuntungan yang merugikan hak orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

"Pemberi suap dan penerima suap sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad)

Karena itu, apabila terdapat praktik percaloan yang mempersulit masyarakat mendapatkan pekerjaan atau meminta imbalan tertentu untuk memperoleh posisi kerja, maka hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam.

Industri Harus Memberi Manfaat kepada Masyarakat Lokal

Keberadaan industri di Banten seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat sekitar. Perusahaan tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung kesejahteraan lingkungan sekitar.

Program pelatihan kerja, peningkatan keterampilan, pemberdayaan UMKM lokal, serta rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja agar tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu. Transparansi informasi lowongan pekerjaan harus menjadi prioritas sehingga masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja secara langsung tanpa harus melalui perantara yang tidak resmi.

Membangun Banten yang Berkeadilan

Banten memiliki potensi besar menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya investasi atau tingginya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat.

Jangan sampai masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Jangan sampai mereka menjadi “tikus mati di lumbung padi”, berada di tengah sumber kemakmuran tetapi tidak mampu menikmati hasilnya.

Pemerintah, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Karena pada akhirnya, tujuan pembangunan bukan sekadar menciptakan pertumbuhan, melainkan menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat

Oleh Vindi Andini Ketua Lembaga Kebijakan Publik  Jakarta Aktiv BEM UI Jakarta 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update