< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Diskusi Publik : Citra dan Realita Tata Kelola Proyek di Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 | Rabu, Juni 17, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-17T16:19:07Z

 


 Dalam sistem demokrasi, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan capaian pembangunan kepada masyarakat. Publikasi program, peresmian proyek, hingga penyebarluasan informasi melalui media sosial merupakan bagian dari komunikasi publik yang sah. Namun, persoalan muncul ketika pencitraan politik lebih dominan dibandingkan penyelesaian persoalan riil yang dihadapi masyarakat.

Di berbagai daerah, termasuk Banten, masyarakat kerap disuguhi berbagai narasi keberhasilan pembangunan. Baliho, spanduk, media sosial, hingga pemberitaan dipenuhi klaim capaian pemerintah daerah. Namun pada saat yang sama, masih banyak persoalan yang belum terselesaikan seperti tingginya angka pengangguran, ketimpangan ekonomi, terbatasnya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, kualitas pelayanan publik yang belum merata, hingga persoalan kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan kritis, apakah pembangunan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat atau hanya menjadi instrumen untuk membangun citra politik menjelang kontestasi kekuasaan berikutnya.

Tata Kelola Proyek dan Dugaan Pengondisian Pemenang

Salah satu isu yang sering menjadi pembahasan dalam berbagai forum akademik dan diskusi publik adalah dugaan praktik pengondisian pemenang proyek pemerintah.

Secara prinsip, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, transparan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Namun dalam berbagai kasus yang pernah terungkap di Indonesia, praktik pengondisian proyek dapat terjadi melalui berbagai modus.

Mulai dari penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada perusahaan tertentu, persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi peserta lain, kebocoran dokumen tender, hingga persekongkolan antara penyelenggara dan peserta lelang.

Apabila praktik semacam ini terjadi, maka proyek-proyek pemerintah, baik bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, berpotensi hanya berputar pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Akibatnya, pelaku usaha yang memiliki kompetensi tetapi tidak memiliki akses kekuasaan menjadi sulit bersaing.

Perspektif Hukum dan UU Tipikor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Apabila terdapat unsur:

  • Penyalahgunaan jabatan.
  • Suap dan gratifikasi.
  • Persekongkolan dalam proses pengadaan.
  • Pengaturan pemenang proyek.
  • Penggunaan pengaruh jabatan untuk keuntungan kelompok tertentu.

Maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, praktik persekongkolan tender juga bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan dapat merugikan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

Perspektif Etika Pemerintahan

Dari sisi etika pemerintahan, jabatan publik merupakan amanah yang harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk membangun jaringan ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Ketika akses terhadap proyek pemerintah hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, maka prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan menjadi hilang.

Pemerintahan yang baik atau good governance mensyaratkan adanya:

  • Transparansi.
  • Akuntabilitas.
  • Profesionalisme.
  • Keadilan.
  • Partisipasi masyarakat.

Tanpa prinsip-prinsip tersebut, pembangunan akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.

Kapitalisme Daerah dan Ketimpangan Ekonomi

Salah satu dampak yang sering disoroti adalah munculnya kapitalisme daerah.

Dalam kondisi ini, sumber daya ekonomi yang berasal dari anggaran negara cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Akibatnya muncul kesan bahwa yang kuat akan semakin kuat, sementara pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan akan semakin tertinggal.

Ketika proyek pemerintah tidak didistribusikan secara adil dan kompetitif, maka dampaknya antara lain:

  • Sulitnya UMKM berkembang.
  • Menurunnya kesempatan usaha bagi kontraktor lokal.
  • Terhambatnya regenerasi pelaku usaha.
  • Rendahnya daya saing ekonomi daerah.
  • Meningkatnya kesenjangan ekonomi.

Padahal pembangunan yang sehat seharusnya menciptakan pemerataan kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Dampak terhadap Masyarakat

Masyarakat merupakan pihak yang paling terdampak apabila tata kelola proyek tidak berjalan secara baik.

Ketika proyek diberikan bukan berdasarkan kualitas dan kompetensi, maka risiko yang muncul antara lain:

  • Infrastruktur cepat rusak.
  • Kualitas pembangunan rendah.
  • Anggaran menjadi tidak efisien.
  • Pelayanan publik tidak optimal.
  • Manfaat pembangunan tidak dirasakan secara maksimal.

Uang yang digunakan dalam pembangunan berasal dari pajak dan sumber daya negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan.

Jika pembangunan tidak dikelola secara baik, maka masyarakat akan menanggung kerugian dalam jangka panjang.

Krisis Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemerintahan.

Namun kepercayaan tersebut dapat menurun ketika masyarakat melihat adanya kesenjangan antara narasi keberhasilan yang disampaikan pemerintah dengan kondisi yang mereka rasakan sehari-hari.

Masyarakat akan sulit percaya apabila:

  • Kritik dianggap sebagai ancaman.
  • Transparansi tidak berjalan.
  • Pengawasan lemah.
  • Pembangunan hanya menjadi alat pencitraan.

Kondisi ini berpotensi melahirkan apatisme politik, menurunkan partisipasi masyarakat, dan memperlemah kualitas demokrasi.

Mengakhiri Budaya "Asal Bapak Senang"

Budaya Asal Bapak Senang (ABS) merupakan salah satu masalah klasik dalam birokrasi Indonesia.

Budaya ini muncul ketika bawahan lebih memilih menyampaikan laporan yang menyenangkan pimpinan dibandingkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Akibatnya, berbagai persoalan yang seharusnya segera diperbaiki justru tertutupi oleh laporan-laporan yang terlihat baik di atas kertas.

Pemerintahan yang sehat membutuhkan kritik, evaluasi, dan keterbukaan.

Pemimpin daerah yang kuat bukanlah pemimpin yang hanya mendengar pujian, melainkan pemimpin yang berani menerima kritik dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan.

Penutup

Diskusi publik lintas mahasiswa menjadi ruang penting untuk mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pembangunan daerah tidak boleh hanya menghasilkan citra keberhasilan, tetapi harus mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata, kesempatan ekonomi yang adil, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Sudah saatnya budaya "Asal Bapak Senang" ditinggalkan dan digantikan dengan budaya transparansi, meritokrasi, profesionalisme, dan akuntabilitas agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

 Oleh Febriani SH Ketua Kebijakan Publik Dan Ketua Lintas Mahasiswa Jakarta

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update