![]() |
| Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak saat mendata jumlah TKA di salah satu pabrik di Lebak. (Foto: Dokumen Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak) |
LEBAK KONTAK BANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. Berbagai strategi disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) sekaligus mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Optimalisasi tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, pemanfaatan layanan digital, sosialisasi kepada perusahaan, hingga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa sektor retribusi RPTKA Perpanjangan memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Lebak. Selain sebagai sumber penerimaan daerah, pengelolaan retribusi tersebut juga berfungsi untuk menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Peningkatan penerimaan retribusi ini menjadi indikator bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Rully di Rangkasbitung, Senin (2/6/2026).
Realisasi Retribusi Terus Melampaui Target
Menurut Rully, capaian retribusi RPTKA Perpanjangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Bahkan realisasi penerimaan retribusi terus melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan investasi yang terus berkembang di Kabupaten Lebak turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja secara legal. Kondisi tersebut secara langsung berkontribusi terhadap bertambahnya potensi penerimaan retribusi daerah.
“Perkembangan investasi yang terus meningkat memberikan dampak positif terhadap potensi penerimaan retribusi dari pengesahan RPTKA Perpanjangan,” ujarnya.
Target 50 Tenaga Kerja Asing, PAD Diproyeksikan Rp987 Juta
Pada tahun 2026, Disnaker Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 50 tenaga kerja asing melakukan pengesahan RPTKA Perpanjangan.
Dari target tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan retribusi dapat mencapai Rp987 juta. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.
“Target yang ditetapkan tahun ini merupakan bentuk optimisme kami melihat perkembangan investasi dan kepatuhan perusahaan yang semakin baik,” jelas Rully.
Tingkatkan Pelayanan dan Pemanfaatan Teknologi Digital
Untuk mencapai target tersebut, Disnaker Kabupaten Lebak telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pengesahan dan perpanjangan RPTKA.
Selain itu, pemanfaatan layanan digital terus diperkuat guna mempermudah proses administrasi maupun pembayaran retribusi oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Penggunaan teknologi informasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat proses pembayaran retribusi secara lebih transparan dan akuntabel.
Perkuat Pengawasan dan Sosialisasi
Disnaker juga melakukan verifikasi secara rutin terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Selain pengawasan, kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran retribusi dan mekanisme pengesahan RPTKA Perpanjangan terus dilakukan kepada para pelaku usaha agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi, Disnaker Kabupaten Lebak juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Banten, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang lebih akurat terkait keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memetakan potensi retribusi yang dapat dihimpun oleh pemerintah daerah.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah. Dengan data yang valid dan pengawasan yang baik, potensi penerimaan dapat dimaksimalkan sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebak telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Rully.
Dorong Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Tertib
Rully menegaskan bahwa peningkatan penerimaan retribusi RPTKA Perpanjangan bukan semata-mata untuk menambah PAD Kabupaten Lebak.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang semakin baik, kepatuhan perusahaan yang meningkat, serta dukungan investasi yang terus berkembang, Disnaker Kabupaten Lebak optimistis target penerimaan retribusi tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

.gif)