KAB SERANG KONTAK BANTEN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, yang membahas persetujuan penetapan dua Raperda menjadi Perda, Rabu (24/6/2026).
Dua regulasi tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD serta dihadiri puluhan anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyambut baik disahkannya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Serang.
“Dengan ditetapkannya Perda ekonomi kreatif ini, kita bisa lebih leluasa mengambil kebijakan, termasuk membuka peluang lapangan pekerjaan bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan membahas lebih lanjut terkait dukungan anggaran dan program pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Kita juga akan membahas mengenai anggaran dan lainnya untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,” katanya.
Menurut Ratu Zakiyah, dalam perda tersebut juga diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengembangannya.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif dapat mendukung bersama-sama implementasi perda ini,” tambahnya.
Penataan Permukiman Lebih Terarah
Selain sektor ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Serang juga menetapkan Perda RP3KP yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih layak, tertata, dan berkelanjutan.
Bupati Serang menjelaskan bahwa perda ini menjadi dasar penting dalam penataan kawasan permukiman di daerah.
“Fokus utamanya adalah penetapan kondisi eksisting wilayah Kabupaten Serang yang kemudian akan kita atur dalam perda ini,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman.
Pemkab Serang Akan Ajukan ke Pemprov Banten
Selanjutnya, Pemkab Serang akan segera mengajukan kedua Perda tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum resmi diimplementasikan secara penuh di daerah.
Dengan disahkannya dua Perda ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Serang, baik dari sisi ekonomi kreatif maupun penataan permukiman, dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

.gif)