JAKARTA KONTAK BANTEN – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima gratifikasi dan terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikat K3.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,435 Miliar
Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Uang Rp3 Miliar yang Dikembalikan ke KPK Diperhitungkan
Hakim juga mempertimbangkan uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel kepada penyidik. Dana tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang wajib disetorkan kepada negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Poin Penting Putusan Noel
- Vonis penjara: 4 tahun 6 bulan
- Denda: Rp200 juta
- Uang pengganti: Rp3,435 miliar
- Jika uang pengganti tidak dibayar: diganti penjara 1 tahun
- Uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara
- Kasus berkaitan dengan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

.gif)