< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-04T13:38:17Z

 

 JAKARTA KONTAK BANTEN – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima gratifikasi dan terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikat K3.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,435 Miliar

Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila Noel tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Harta benda maupun aset yang dimiliki terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut.

Uang Rp3 Miliar yang Dikembalikan ke KPK Diperhitungkan

Hakim juga mempertimbangkan uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel kepada penyidik. Dana tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang wajib disetorkan kepada negara.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,43 miliar serta fasilitas lain yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Usai menjalani sidang putusan, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan mengakui kesalahan yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai pejabat negara. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Poin Penting Putusan Noel

  • Vonis penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp200 juta
  • Uang pengganti: Rp3,435 miliar
  • Jika uang pengganti tidak dibayar: diganti penjara 1 tahun
  • Uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara
  • Kasus berkaitan dengan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update