KOTA CILEGON KONTAK BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Wali Kota Cilegon, Robinsar, memenangkan gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kemenangan tersebut diputuskan majelis hakim PTUN Serang dalam perkara Nomor 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG yang dibacakan secara elektronik pada Senin (22/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Maman Mauludin serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492 ribu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah menang. Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Terima kasih kepada teman-teman semua,” ujar Joko, Senin (22/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Prasetyo. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah dan keputusan yang diambil Pemkot Cilegon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah menang. Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya.
Gugatan Bergulir Sejak Februari 2026
Diketahui, gugatan yang diajukan mantan Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon Robinsar telah bergulir sejak Februari 2026.
Dalam menghadapi perkara tersebut, Pemkot Cilegon menunjuk tim kuasa hukum internal yang berasal dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Tim tersebut terdiri dari Kepala Bagian Hukum Agung Prasetyo, Agus Prasetya, dan Muhammad Arfan Amin.
Selama proses persidangan, kedua belah pihak telah menjalani seluruh tahapan yang ditetapkan oleh majelis hakim, termasuk penyampaian dokumen kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Kesimpulan Disampaikan Secara Elektronik
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen kesimpulan tidak dilakukan secara langsung di ruang sidang, melainkan melalui sistem elektronik PTUN Serang sesuai arahan majelis hakim.
Baik pihak penggugat maupun tergugat mengunggah dokumen kesimpulan melalui akun masing-masing pada sistem e-court PTUN Serang.
Setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai, majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan secara elektronik pada Senin (22/6/2026).
Dengan putusan tersebut, Pemkot Cilegon dan Wali Kota Robinsar resmi memenangkan perkara gugatan yang diajukan mantan Sekda Maman Mauludin, sementara seluruh tuntutan penggugat dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Serang.

.gif)