JAKARTA KONTAK BANTEN – Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga minyak dunia yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Meski mengalami penyesuaian, harga Pertamax di Indonesia disebut masih lebih rendah dibandingkan BBM dengan spesifikasi setara di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa Pertamax sebagai BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme harga pasar global sehingga penyesuaian harga menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
“Walaupun mengalami kenaikan, harga Pertamax di Indonesia masih lebih murah dibandingkan BBM RON 92 dan RON 95 di berbagai negara,” ujar Teddy.
Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green dengan spesifikasi RON 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Pemerintah mencatat harga BBM dengan kualitas serupa di sejumlah negara seperti Filipina, Thailand, Myanmar, Laos, dan Singapura masih berada di atas harga yang berlaku di Indonesia.
Menurut Teddy, lonjakan harga minyak dunia sejak Maret 2026 telah meningkatkan biaya penyediaan energi nasional. Pemerintah sebelumnya memilih menahan penyesuaian harga selama beberapa bulan guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi.
Meski harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap dipatok Rp10.000 per liter, sedangkan Solar subsidi bertahan di Rp6.800 per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan tersebut merupakan arahan Presiden agar perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah tekanan harga energi global.
Sementara itu, Pertamina
menyatakan penyesuaian harga dilakukan melalui evaluasi berkala sesuai formula yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi sekaligus mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Dewan Energi Nasional menilai penyesuaian harga BBM nonsubsidi diperlukan agar beban fiskal negara tidak terus meningkat akibat selisih harga keekonomian yang semakin besar.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna BBM bersubsidi.

.gif)