< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KDRT dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara: Apakah Pelaku Layak Dihukum Mati?

Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-25T00:05:02Z

 

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi perhatian publik. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh tersangka Taufik Hidayat (30). Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat dan kembali membuka diskusi mengenai beratnya hukuman yang layak diberikan kepada pelaku KDRT, baik menurut hukum negara maupun hukum Islam.

Menurut berbagai lembaga perlindungan perempuan, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, hingga penelantaran yang dapat mengancam keselamatan korban.

KDRT Menurut Hukum Negara

Di Indonesia, tindak kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan:

  1. Kekerasan fisik.
  2. Kekerasan psikis.
  3. Kekerasan seksual.
  4. Penelantaran rumah tangga.

Pelaku KDRT dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Apabila kekerasan menyebabkan korban mengalami luka berat, cacat permanen, atau meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apakah Pelaku KDRT Bisa Dihukum Mati?

Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, KDRT tidak secara otomatis dikenakan hukuman mati.

Hukuman mati biasanya diterapkan pada tindak pidana tertentu seperti:

  • Terorisme.
  • Narkotika dalam jumlah besar.
  • Pembunuhan berencana yang sangat berat.
  • Kejahatan luar biasa tertentu.

Namun apabila penyiksaan dilakukan secara sistematis dan mengakibatkan kematian korban, penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Karena itu, tuntutan hukuman mati terhadap pelaku KDRT hanya dapat dilakukan apabila unsur-unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukuman mati terbukti di pengadilan.

Pandangan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan selama ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Lembaga tersebut mendorong:

  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
  • Perlindungan maksimal bagi korban.
  • Pendampingan psikologis dan hukum.
  • Pencegahan kekerasan berbasis gender di masyarakat.

Menurut Komnas Perempuan, banyak korban KDRT mengalami trauma berkepanjangan bahkan kehilangan kesempatan hidup secara normal akibat kekerasan yang dialami.

KDRT Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, tindakan kekerasan terhadap istri maupun anggota keluarga merupakan perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya." (HR. Tirmidzi)

Islam menempatkan keluarga sebagai tempat kasih sayang (mawaddah wa rahmah), bukan tempat penindasan atau kekerasan.

Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 19 memerintahkan agar suami memperlakukan istri dengan cara yang baik dan penuh penghormatan.

Hukuman bagi Pelaku Kekerasan dalam Islam

Dalam hukum pidana Islam, pelaku penganiayaan dapat dikenakan:

  1. Qisas, yaitu hukuman setimpal apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
  2. Diyat, yaitu ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.
  3. Ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan pemerintah atau hakim sesuai tingkat kejahatan.

Apabila kekerasan menyebabkan kematian korban dan terbukti dilakukan secara sengaja, sebagian ulama berpendapat pelaku dapat dikenakan hukuman qisas yang pada praktiknya dapat berujung pada hukuman mati, sesuai syarat dan ketentuan hukum Islam.

Namun penerapan hukuman tersebut harus melalui proses pembuktian yang ketat serta keputusan otoritas peradilan yang sah.

Pelajaran dari Kasus Bandung

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR selama tiga tahun menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi secara tersembunyi dan berlangsung lama tanpa diketahui lingkungan sekitar.

Penangkapan tersangka oleh Polda Jawa Barat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus tersebut. Aparat penegak hukum kini masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan kondisi fisik dan mental tersangka guna melengkapi proses hukum.

 Hukum Sosial: Pelaku KDRT Berisiko Dikucilkan oleh Masyarakat

Selain mendapatkan sanksi hukum dari negara dan hukuman moral menurut ajaran agama, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga sering menghadapi sanksi sosial dari lingkungan masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap perempuan serta anak, pelaku KDRT umumnya akan kehilangan kepercayaan dari lingkungan sekitar. Masyarakat cenderung memberikan penilaian negatif terhadap seseorang yang terbukti melakukan penyiksaan, penganiayaan, atau tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Bentuk Sanksi Sosial

Beberapa bentuk sanksi sosial yang kerap terjadi terhadap pelaku KDRT antara lain:

  • Dikucilkan dari pergaulan masyarakat.
  • Kehilangan kepercayaan dari tetangga dan lingkungan kerja.
  • Sulit memperoleh posisi atau jabatan yang membutuhkan integritas.
  • Menjadi contoh buruk di lingkungan keluarga dan masyarakat.
  • Mendapat stigma negatif dalam kehidupan sosial.

Dalam perspektif sosiologi, sanksi sosial muncul karena masyarakat berupaya menjaga norma dan nilai yang berlaku. Ketika seseorang melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kemanusiaan, masyarakat secara alami memberikan penolakan sebagai bentuk kontrol sosial.

 Kesimpulan

Baik menurut hukum negara maupun hukum Islam, KDRT merupakan perbuatan tercela dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Dalam hukum Indonesia, hukuman mati tidak secara otomatis diterapkan untuk kasus KDRT, kecuali jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana lain yang ancamannya pidana mati. Sementara dalam hukum Islam, tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan qisas setelah melalui proses peradilan yang sah.

Kasus yang terjadi di Bandung menjadi pengingat bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kasih sayang, bukan ruang bagi kekerasan dan penyiksaan yang merenggut martabat serta keselamatan manusia.

HERLINA AFIFAH Ketua Lembaga KOMNAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN  INTERNASIONAL JAKARTA 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update