JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat di berbagai daerah.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tiga mantan pejabat BGN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," kata Syarief.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah aparat penegak hukum menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dan praktik jual beli titik SPPG yang mencatut nama pejabat Badan Gizi Nasional.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku dijanjikan mendapatkan titik SPPG atau lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan syarat menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku memiliki akses langsung ke petinggi BGN.
Sejauh ini, penyidik telah menerima sedikitnya 20 laporan dari berbagai daerah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pola praktik serupa.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Terjadi di Sejumlah Daerah
Hasil penyelidikan menemukan dugaan transaksi jual beli titik SPPG terjadi di berbagai wilayah dengan nilai yang fantastis.
Di Kota Batam, penyidik menemukan adanya transaksi penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Sementara di wilayah Jawa Barat, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang.
Sedangkan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.
Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Modus Gunakan Nama dan Kedekatan dengan Pejabat BGN
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan yang terorganisasi.
Para pelaku disebut memanfaatkan kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon korban agar bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menggunakan foto bersama pejabat BGN sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses langsung dalam proses penentuan titik SPPG.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung cukup lama dan menyasar pihak-pihak yang ingin terlibat dalam program strategis pemerintah tersebut.
Dadan Hindayana Sudah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Pada saat yang sama, dua wakil kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga dicopot dari jabatan mereka.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal menyusul munculnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini ditempati oleh Agustina Arumsari dan Trenggono.
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan dan ditemukannya alat bukti baru.
"Kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Syarief.
Poin Penting Kasus Korupsi Program MBG
- Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
- Tersangka terdiri dari Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
- Kasus terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
- Modus yang diselidiki berupa jual beli titik SPPG dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
- Kerugian korban di Jawa Barat mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
- Di Lombok Timur satu titik SPPG diduga dijual hingga Rp950 juta.
- Penyidik telah menerima sedikitnya 20 laporan masyarakat.
- Kejagung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

.gif)