JAKARTA KONTAK BANTEN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Ketua Majelis Hakim Purwanto menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman:
- Penjara 18 tahun.
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, subsider sembilan tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan hukuman lebih rendah setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang terungkap selama persidangan.
Hakim Nilai Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Majelis juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hakim turut menilai kondisi ekonomi terdakwa yang telah berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan.
Pernah Berkontribusi di Dunia Pendidikan Jadi Pertimbangan Meringankan
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman.
Nadiem dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selama proses persidangan, terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif.
Selain itu, hakim mengakui Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam bidang inovasi, pendidikan, dan teknologi di Indonesia.
Satu Hakim Nyatakan Nadiem Seharusnya Dibebaskan
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat.
Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa.
Karena itu, Andi berpendapat mantan Mendikbudristek tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pendapat berbeda itu kemudian dicantumkan sebagai bagian dari putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

.gif)