BANDUNG KONTAK BANTEN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Sejumlah pasal dalam rancangan regulasi tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI), Toriq Surya Pawitra, menilai penguatan institusi kepolisian memang penting untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, menurutnya, perluasan kewenangan Polri harus tetap disertai batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akuntabilitas kepada publik.
“Penguatan institusi kepolisian adalah hal yang penting. Namun penguatan tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi. Kewenangan yang besar harus selalu diiringi dengan kontrol dan pengawasan yang besar pula,” ujar Toriq.
Soroti Jabatan Sipil bagi Anggota Polri Aktif
Salah satu pasal yang menjadi perhatian BEM UPI adalah Pasal 28 RUU Polri yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Menurut Toriq, ketentuan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ia menilai perlu adanya batasan yang tegas agar tidak terjadi perluasan fungsi kepolisian ke ranah birokrasi pemerintahan sipil yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan administrasi pemerintahan.
“Secara konstitusional Polri memiliki desain kelembagaan sebagai institusi penegak hukum dan keamanan. Karena itu ketika ada ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, harus ada batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi perluasan fungsi kepolisian ke dalam ranah administrasi pemerintahan sipil,” jelasnya.
Menurut Toriq, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai diperbolehkan atau tidaknya anggota Polri menduduki jabatan sipil, melainkan menyangkut independensi dan status pejabat yang bersangkutan ketika menjalankan tugas di luar institusi kepolisian.
“Pertanyaannya, apakah ketika menduduki jabatan sipil ia sepenuhnya menjalankan fungsi pemerintahan sipil atau tetap membawa kepentingan institusional Polri. Ini berkaitan dengan profesionalitas, netralitas birokrasi, dan prinsip supremasi sipil yang menjadi bagian penting dari reformasi sektor keamanan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998 telah menempatkan institusi keamanan pada batas kewenangan yang jelas guna menghindari tumpang tindih fungsi antara aparat keamanan dan pemerintahan sipil.
Kewenangan Siber Dinilai Perlu Pengawasan Ketat
Selain soal jabatan sipil, BEM UPI juga menyoroti Pasal 16 ayat (1) huruf q RUU Polri yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan hingga perlambatan akses ruang siber demi kepentingan keamanan dalam negeri.
Menurut Toriq, negara memang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan digital, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan siber, penyebaran konten ilegal, penipuan daring, hingga berbagai aktivitas yang membahayakan masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Persoalannya bukan pada tujuan menjaga keamanan, melainkan bagaimana desain kewenangan itu diberikan dan diawasi. Ketika kewenangan mencakup pemblokiran maupun perlambatan akses internet, maka ini sudah bersinggungan langsung dengan ruang publik digital,” ujarnya.
Toriq menjelaskan bahwa internet saat ini tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan telah menjadi ruang demokrasi yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aktivitas akademik, kritik sosial, hingga partisipasi politik.
Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses digital masyarakat harus memiliki landasan hukum yang kuat serta sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kewenangan pembatasan ruang digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai kewenangan keamanan memiliki ruang tafsir yang terlalu luas hingga berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Keamanan publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara hukum bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.
Regenerasi Kepemimpinan Terkait Usia Pensiun
Poin lain yang menjadi perhatian BEM UPI adalah Pasal 30 RUU Polri yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Menurut Toriq, kebijakan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek kebutuhan organisasi dan pengalaman personel, tetapi juga dari sisi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh Polri.
Ia menilai setiap perubahan yang berdampak pada struktur kepemimpinan institusi keamanan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Alasan kebutuhan organisasi dan pengalaman anggota memang menjadi pertimbangan. Namun perpanjangan usia pensiun pejabat kepolisian juga memiliki konsekuensi terhadap regenerasi dan tata kelola kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan perubahan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Publik perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi, profesionalitas, dan kepentingan negara, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Minta Pembahasan Dilakukan Secara Terbuka
BEM UPI berharap pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan pakar hukum tata negara.
Menurut Toriq, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan institusi keamanan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Penguatan Polri bukan hanya soal memperluas kewenangan, tetapi juga memastikan adanya batasan, pengawasan, dan akuntabilitas. Kewenangan yang besar harus selalu berjalan dengan kontrol yang besar. Itulah prinsip negara hukum yang demokratis,” tutup Toriq Surya Pawitra.

.gif)