KOTA SERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat penyelesaian administrasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan melalui APBN Perubahan Tahun 2026 tidak dialihkan ke daerah lain sekaligus mempercepat terwujudnya layanan listrik selama 24 jam bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan warga Pulau Tunda selama ini masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan waktu operasional yang sangat terbatas.
Menurutnya, listrik di pulau tersebut hanya dapat dinikmati sekitar enam hingga delapan jam setiap hari. Selain itu, operasional pembangkit sangat bergantung pada pasokan bahan bakar minyak yang harganya relatif mahal dan sulit diperoleh karena faktor geografis wilayah kepulauan.
“Karena itu kami terus mendorong agar listrik PT PLN (Persero) masuk ke Pulau Tunda. Masyarakat harus bisa menikmati listrik selama 24 jam. Selama ini mereka hanya bergantung pada PLTD dengan bahan bakar yang mahal dan sulit diperoleh,” kata Ari, Jumat (19/6/2026).
Diperjuangkan Sejak 2024
Ari menjelaskan, upaya menghadirkan layanan listrik yang lebih baik bagi masyarakat Pulau Tunda sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024. Pemprov Banten secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero) agar kebutuhan kelistrikan di wilayah tersebut masuk dalam program prioritas nasional.
Hasil dari perjuangan tersebut, usulan pembangunan jaringan listrik dan PLTS komunal akhirnya masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN dengan target pelaksanaan pada tahun 2026.
Kini peluang realisasi proyek tersebut semakin besar setelah masuk dalam skema pendanaan APBN Perubahan Tahun 2026 melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Program tersebut mencakup pembangunan listrik desa (lisdes) dan PLTS komunal di sejumlah daerah yang belum terlayani listrik secara optimal.
“Alhamdulillah perjuangan sejak 2024 mulai membuahkan hasil. Sekarang proyek ini berpeluang masuk APBN Perubahan untuk pembangunan listrik desa dan PLTS di Pulau Tunda,” ujarnya.
Legalitas Lahan Jadi Prioritas
Meski dukungan anggaran dari pemerintah pusat sudah terbuka, Ari mengungkapkan masih terdapat satu tahapan penting yang harus segera diselesaikan, yakni legalitas lahan untuk lokasi pembangunan PLTS.
Kementerian ESDM meminta Pemprov Banten memastikan status lahan benar-benar bersih dan siap digunakan sebelum proses pembangunan dimulai. Pemerintah daerah diberikan waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Permintaan dari pusat sangat jelas, legalitas lahan harus beres terlebih dahulu. Karena itu sekarang kami fokus menuntaskan seluruh dokumen administrasinya,” jelas Ari.
Kapasitas 150 kWp
PLTS komunal yang akan dibangun di Pulau Tunda direncanakan memiliki kapasitas sebesar 150 kilowatt peak (kWp). Kapasitas tersebut dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat sistem kelistrikan di wilayah pulau.
Ari menyebutkan, rencana pembangunan tersebut sudah tercantum secara resmi dalam dokumen RUPTL PLN.
“Dalam dokumen RUPTL PLN sudah jelas disebutkan Pulau Tunda akan dibangun PLTS berkapasitas 150 kWp,” katanya.
DED Sudah Rampung
Dari sisi teknis, proyek tersebut sebenarnya telah siap untuk dilaksanakan. PT PLN bahkan telah menyelesaikan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang mencakup seluruh kebutuhan infrastruktur pendukung.
Perencanaan tersebut meliputi jalur jaringan kabel listrik, pembangunan gardu, lokasi pemasangan tiang listrik, hingga kebutuhan teknis lainnya.
“DED sudah selesai. Lokasi, jaringan, gardu sampai tiang listrik semuanya sudah dihitung. Kendala terbesar selama ini memang hanya terkait ketersediaan anggaran,” ungkap Ari.
Ia optimistis apabila seluruh tahapan administrasi dan pendanaan berjalan sesuai jadwal, maka masyarakat Pulau Tunda dapat menikmati layanan listrik selama 24 jam penuh dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kalau semua berjalan sesuai rencana, seluruh warga Pulau Tunda bisa menikmati listrik selama 24 jam penuh,” tambahnya.
Warga Dukung dan Siap Hibahkan Lahan
Untuk mempercepat proses pembangunan, Pemprov Banten juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta berbagai instansi terkait di Kabupaten Serang.
Hasil pertemuan tersebut menunjukkan dukungan penuh dari masyarakat Pulau Tunda terhadap rencana pembangunan PLTS komunal. Bahkan, salah seorang warga menyatakan kesediaannya untuk menghibahkan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
“Alhamdulillah masyarakat mendukung penuh. Bahkan ada warga yang siap menghibahkan lahannya untuk lokasi PLTS. Sekarang kami tinggal menyiapkan dokumen hibah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujar Ari.
Pemprov Banten menargetkan seluruh dokumen legalitas lahan dapat diselesaikan pada awal Agustus 2026. Apabila target tersebut tercapai, Kementerian ESDM dapat segera memproses tahapan berikutnya dan pekerjaan konstruksi fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026.
Pembangunan PLTS komunal ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan listrik masyarakat Pulau Tunda serta mendorong peningkatan kualitas hidup, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik di wilayah kepulauan tersebut. (*)

.gif)