< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Putusan MK Perkuat Kuota 30 Persen Perempuan di Pemilu, Pengamat: Momentum Perbaiki Kualitas Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-30T07:07:40Z

 


 

SERANG KONTAK BANTEN– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan setiap partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Jika tidak dipenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di dapil yang bersangkutan.

Di tengah berbagai kritik masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, putusan MK tersebut justru menghadirkan harapan baru bagi peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia politik.

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) sekaligus Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibanding aturan sebelumnya.

"Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu," ujar Agisthia saat berbincang dengan Satelitnews.com, Selasa (30/6/2026).

Kuota Perempuan Kini Bersifat Wajib

Menurut Agisthia, kebijakan afirmatif mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya telah diatur sejak era reformasi melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 245 UU Pemilu.

Konsekuensinya, kuota minimal 30 persen perempuan kini tidak lagi dipandang sebagai syarat administratif dalam proses verifikasi partai politik, melainkan menjadi prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik di setiap daerah pemilihan.

Artinya, apabila suatu partai tidak memenuhi kuota tersebut, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan pencalonan partai di dapil terkait.

"Mahkamah telah mengubah affirmative action dari sekadar simbol representasi menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa," jelasnya.

Selama Ini Kuota Perempuan Dinilai Masih Bersifat Simbolik

Agisthia menilai selama ini penerapan kuota 30 persen perempuan belum berjalan secara substansial.

Dalam praktiknya, banyak partai politik baru merekrut calon perempuan menjelang batas akhir pendaftaran hanya untuk memenuhi syarat administrasi.

Tidak sedikit pula calon perempuan ditempatkan pada nomor urut yang kurang strategis, serta minim dilibatkan dalam aktivitas kampanye maupun proses pengambilan keputusan di internal partai.

Akibatnya, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah perempuan yang berhasil terpilih menjadi anggota legislatif.

"Kuota selama ini lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administratif daripada menjadi mekanisme koreksi terhadap ketimpangan representasi politik perempuan," katanya.

Gugatan Mahasiswa Dinilai Bukti Demokrasi Berjalan

Agisthia juga mengapresiasi lahirnya putusan tersebut karena berasal dari permohonan judicial review yang diajukan oleh empat mahasiswa.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak selalu lahir dari elite politik, tetapi juga dapat berasal dari partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.

"Ini menunjukkan bahwa warga negara yang kritis tetap memiliki ruang untuk memperbaiki kualitas demokrasi melalui jalur konstitusional," ujarnya.

Tantangan Perempuan Tidak Hanya Soal Regulasi

Meski mengapresiasi putusan MK, Agisthia mengingatkan bahwa persoalan utama perempuan dalam politik Indonesia belum sepenuhnya selesai.

Ia menyebut lemahnya kaderisasi di internal partai politik masih menjadi hambatan terbesar.

Banyak perempuan yang belum memperoleh pendidikan politik yang memadai, minim pengalaman kepemimpinan, hingga tidak memiliki kesempatan membangun basis dukungan politik secara berkelanjutan.

"Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen berpotensi hanya meningkatkan jumlah kandidat perempuan tanpa diikuti peningkatan kualitas representasi politik perempuan," ujarnya.

Budaya Patriarki Masih Menjadi Penghalang

Selain persoalan kaderisasi, perempuan juga masih menghadapi kuatnya budaya patriarki dalam dunia politik.

Menurut Agisthia, kandidat perempuan masih sering dinilai berdasarkan aspek personal, seperti status perkawinan, penampilan, maupun peran domestik, bukan berdasarkan kapasitas, gagasan, dan rekam jejak politiknya.

Standar ganda tersebut tidak hanya memengaruhi persepsi pemilih, tetapi juga memengaruhi proses rekrutmen dan promosi kader perempuan di dalam partai politik.

"Perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi politik yang dalam banyak kasus lebih mudah diperoleh kandidat laki-laki," katanya.

Biaya Politik Masih Menjadi Kendala

Agisthia juga menyoroti tingginya biaya politik dalam sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia.

Menurutnya, setiap calon legislatif harus bersaing membangun popularitas, jaringan politik, hingga melakukan kampanye yang membutuhkan biaya besar.

Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi banyak kandidat perempuan yang memiliki keterbatasan sumber daya finansial.

Akibatnya, perempuan yang berhasil masuk ke dunia politik sering kali berasal dari keluarga elite politik atau memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh partai.

"Kita lebih sering melihat representasi perempuan karena kedekatan mereka dengan sumber daya politik, baik sebagai istri, anak maupun kerabat elite partai, bukan semata-mata karena kapasitas dan basis dukungan yang dibangun dari masyarakat," jelasnya.

Pendidikan Politik Jadi Kunci

Di akhir keterangannya, Agisthia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah maju dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan.

Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut harus diikuti dengan penguatan pendidikan politik, kaderisasi yang inklusif, serta perluasan akses pendanaan politik bagi perempuan.

"Penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas perempuan. Tanpa perubahan tersebut, kebijakan afirmatif hanya akan menambah jumlah perempuan di surat suara, tetapi belum tentu meningkatkan kualitas demokrasi maupun kebijakan publik," pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update