LEBAK KONTAK BANTEN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Alun-Alun Rangkasbitung ke Jalan Abdi Negara terus menuai sorotan. Pasalnya, kedua lokasi tersebut sama-sama masuk dalam zona merah atau kawasan yang dilarang untuk aktivitas PKL berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari DPRD Kabupaten Lebak hingga pengamat kebijakan publik. Mereka menilai relokasi harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang.
DPRD: Penataan Harus Sesuai Perda
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pemerintah daerah harus mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya mengutamakan penataan kawasan perkotaan, tetapi juga menjamin keberlangsungan usaha para pedagang kecil.
Menurutnya, keberadaan PKL memang perlu ditata agar wajah Kota Rangkasbitung lebih tertib dan nyaman. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018.
"Yang mesti dipertimbangkan adalah PKL tetap bisa berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari, tetapi tanpa harus menabrak peraturan daerah yang berlaku," ujar Juwita, Kamis (25/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pro dan kontra terkait relokasi merupakan hal yang wajar dalam proses penataan kota. Namun, pemerintah tetap harus memastikan lokasi baru memiliki potensi ekonomi bagi para pedagang.
"Pemkab Lebak harus memenuhi dua unsur, yakni tidak bertabrakan dengan perda dan direlokasi ke tempat yang memiliki potensi ramai pengunjung," katanya.
Pengamat Dorong DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Pengamat kebijakan publik, Arif Nugroho, menilai kebijakan relokasi PKL ke Jalan Abdi Negara perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah.
Bahkan, ia mendorong DPRD Kabupaten Lebak menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut.
Menurut Arif, relokasi ke Jalan Abdi Negara berpotensi bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 karena lokasi tersebut juga ditetapkan sebagai zona merah bagi aktivitas PKL.
"Perda disusun dan disahkan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Kalau kebijakan dilakukan tanpa pembahasan, maka fungsi DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan bisa terabaikan," ujarnya.
Pemkab Sebut Relokasi Bersifat Sementara
Menanggapi polemik tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa relokasi PKL ke Jalan Abdi Negara merupakan solusi sementara sambil menunggu penataan yang lebih permanen.
Menurutnya, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung harus disterilkan dari aktivitas PKL karena merupakan ruang publik yang masuk dalam zona merah.
"Sekitar alun-alun juga zona merah, harus steril dari PKL. Bahwa direlokasi ke Jalan Abdi Negara yang juga sama zonanya adalah kebijakan yang lebih tepat untuk sementara waktu," kata Halson.
Pemkab Diminta Segera Siapkan Lokasi Permanen
Polemik relokasi PKL ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selain menjaga ketertiban kota, pemerintah juga diharapkan mampu menyediakan lokasi usaha yang legal, strategis, dan mampu mendukung keberlangsungan ekonomi para pedagang.
DPRD berharap Pemkab Lebak segera menyiapkan lokasi relokasi permanen yang sesuai dengan ketentuan Perda, sehingga penataan kawasan perkotaan dapat berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian para pedagang kaki lima.

.gif)