< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Suami Tinggalkan Istri Tanpa Kabar dan Nafkah Termasuk Dholim Dalam Hukum Islam

Sabtu, 06 Juni 2026 | Sabtu, Juni 06, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-06T00:19:37Z

 


 JAKARTA  KONTAK BANTEN  – Suami yang meninggalkan istri tanpa kabar, tanpa nafkah, dan tanpa menjalankan tanggung jawab rumah tangga tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga dapat dijerat hukum pidana serta menjadi alasan sah perceraian menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Praktik penelantaran keluarga masih ditemukan di berbagai daerah. Tidak sedikit istri yang harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup keluarga setelah ditinggalkan suami dalam waktu lama tanpa kejelasan.

Pakar hukum keluarga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak istri dan anak yang telah dijamin oleh negara maupun agama.

Penelantaran Rumah Tangga Termasuk Tindak Pidana

Dalam ketentuan hukum Indonesia, suami memiliki kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, dan nafkah kepada istri serta anak-anaknya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pada Pasal 49 UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang yang menelantarkan anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku penelantaran rumah tangga terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Penelantaran tidak hanya diartikan sebagai meninggalkan tempat tinggal, tetapi juga tidak memberikan nafkah lahir maupun kebutuhan dasar yang menjadi hak anggota keluarga.

Dapat Menjadi Alasan Perceraian

Selain berpotensi dipidana, suami yang meninggalkan istri dalam jangka waktu lama juga dapat digugat cerai melalui Pengadilan Agama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan perceraian.

Dalam praktiknya, istri dapat mengajukan gugatan cerai dengan melampirkan bukti-bukti penelantaran dan menghadirkan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga tersebut.

Islam Tegaskan Kewajiban Suami

Dalam ajaran Islam, suami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, membimbing, dan memberikan nafkah kepada keluarganya.

Menelantarkan istri dan anak tanpa alasan yang dibenarkan syariat dipandang sebagai perbuatan zalim dan dosa besar.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang telah cukup dianggap berdosa apabila menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Ulama menjelaskan bahwa nafkah merupakan hak istri dan anak yang wajib dipenuhi selama hubungan pernikahan masih berlangsung.

Karena itu, meninggalkan keluarga tanpa memberikan nafkah maupun kabar dianggap sebagai bentuk pengabaian amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dampak Sosial bagi Pelaku

Selain konsekuensi hukum dan agama, pelaku penelantaran keluarga juga menghadapi sanksi sosial di lingkungan masyarakat.

Sosiolog menilai masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai tanggung jawab keluarga. Seorang suami yang meninggalkan istri dan anak-anaknya umumnya akan kehilangan kepercayaan serta penghormatan dari lingkungan sekitar.

Tidak sedikit pelaku yang menjadi bahan perbincangan warga karena dianggap gagal menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

Dampak yang lebih besar dirasakan oleh anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi perkembangan psikologis, pendidikan, hingga kehidupan sosial mereka.

Istri Dapat Menempuh Jalur Hukum

Bagi istri yang mengalami penelantaran, terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat dilakukan.

Pertama, mengumpulkan bukti-bukti berupa buku nikah, dokumen keluarga, bukti tidak adanya nafkah, serta keterangan saksi.

Kedua, melaporkan dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga kepada kepolisian.

Ketiga, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama apabila suami telah meninggalkan rumah tangga dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan hukum.

Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari upaya penegakan hak asasi manusia.

Karena itu, masyarakat yang mengetahui adanya kasus penelantaran keluarga diharapkan tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang agar korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Fakta Hukum

  • Penelantaran rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
  • Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
  • Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah dapat menjadi dasar gugatan cerai.
  • Dalam Islam, menelantarkan istri dan anak termasuk perbuatan zalim dan dosa besar.
  • Pelaku juga berpotensi menerima sanksi sosial berupa hilangnya kepercayaan dan penghormatan dari masyarakat.

 Penulis ARI Sanjaya Baskoro SH  Ketua Lembaga Bantuan Hukum RI  Jakarta

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update