.
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Anom menjalani pemeriksaan intensif pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (28/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Anom keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Selain Anom Widiyantoro, KPK turut menahan tiga orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Setya Budi Dias Oktaviano, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
OTT Jaring 21 Orang di Tiga Daerah
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung secara serentak di sejumlah wilayah pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan untuk dimintai keterangan.
Rinciannya meliputi:
- 5 orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
- 15 orang diamankan di Kabupaten Pemalang.
- 1 orang diamankan di Kabupaten Purworejo.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang akan didalami untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian imbalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah serta dugaan transaksi jabatan, termasuk proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang.
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan menelusuri asal-usul barang bukti, aliran dana, serta mekanisme dugaan suap yang terjadi dalam pengadaan proyek maupun proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

.gif)