CILEGON, KONTAK BANTEN – DPRD Kota Cilegon mulai mengkaji penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait upaya pencegahan LGBTQ sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Pembahasan regulasi tersebut mencuat setelah adanya data dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang menunjukkan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) menjadi kelompok dengan jumlah temuan kasus HIV/AIDS terbanyak di Kota Cilegon sepanjang tahun 2026.
Kasus HIV/AIDS Didominasi Kelompok LSL
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon hingga Mei 2026, tercatat 42 temuan kasus HIV/AIDS.
Dari jumlah tersebut:
- 22 kasus berasal dari kelompok LSL.
- 10 kasus berasal dari populasi umum (tidak diketahui faktor risikonya).
- 2 kasus pada kelompok waria/transgender.
- 2 kasus pada ibu hamil.
- 2 kasus pada pasangan Orang Dengan HIV (ODHIV).
- Masing-masing 1 kasus berasal dari pekerja seks perempuan (WPS), pelanggan pekerja seks, penderita Infeksi Menular Seksual (IMS), dan penderita Tuberkulosis (TB).
Tren serupa juga terjadi pada 2025. Dari total 100 kasus HIV/AIDS yang ditemukan, kelompok LSL menjadi penyumbang terbesar dengan 47 kasus, terdiri dari 36 kasus HIV dan 11 kasus AIDS.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan DPRD Kota Cilegon dalam mendorong penguatan kebijakan pencegahan melalui regulasi daerah.
DPRD Dorong Regulasi Daerah
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, Hamdi, mengatakan pemerintah daerah perlu menindaklanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui kebijakan di tingkat daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun aturan turunan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Kami tetap acuannya ke Perpres. Itu harus dimunculkan. Setiap daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut," kata Hamdi.
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan komisi terkait bentuk regulasi yang akan diajukan, apakah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Langkah Pencegahan
Hamdi menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus segera membuat aturan mengenai pencegahan ini sebagai upaya preventif. Eksekutif wajib membuat Perda atau Perwal dengan tetap mengacu pada Perpres karena itu berlaku untuk semua kepala daerah," ujarnya.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan program-program pencegahan.
"Target kita secepatnya. Kalau sudah ada Perwal tentu ada dasar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Kalau di Cilegon saya melihat kasusnya tidak signifikan, tetapi tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Rencana penyusunan regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam memperkuat pencegahan penyakit menular melalui edukasi kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan layanan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus memperluas program penyuluhan mengenai HIV/AIDS, deteksi dini, konseling, serta akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat sebagai bagian dari strategi pengendalian penyebaran HIV/AIDS di Kota Cilegon.

.gif)