
Salasatu
Tersangka saat digiring Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Foto: ist
JAKARTA KONTAK BANTEN – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan
logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang
Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Para Tersangka
Kasus Posisi
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan
.gif)