JAKARTA KONTAK BANTEN – Tanggung jawab seorang suami dalam keluarga tidak hanya berkaitan dengan kewajiban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial, hukum, dan agama. Suami yang mengabaikan kewajibannya, terutama dalam memenuhi kebutuhan istri dan anak, serta melakukan penelantaran keluarga, dapat menghadapi berbagai dampak yang serius.
Dalam kehidupan bermasyarakat, keluarga merupakan bagian penting dari tatanan sosial. Ketika seorang suami tidak menjalankan perannya sebagai kepala keluarga, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh istri dan anak, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Sanksi Sosial: Hilangnya Kepercayaan Masyarakat
Suami yang menelantarkan keluarga berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi sosial dari lingkungan masyarakat. Meskipun sanksi sosial bukan merupakan hukuman resmi negara, reaksi masyarakat sering menjadi bentuk kontrol sosial terhadap perilaku yang dianggap melanggar norma dan tanggung jawab keluarga.
Beberapa bentuk sanksi sosial yang dapat muncul antara lain:
1. Pengucilan dari Lingkungan
Seseorang yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya dapat mengalami pengucilan dari pergaulan masyarakat. Lingkungan sekitar dapat memberikan jarak sosial karena menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kepedulian, tanggung jawab, dan keharmonisan keluarga.
2. Hilangnya Kepercayaan dan Rasa Hormat
Suami yang mengabaikan kewajiban keluarga dapat kehilangan kepercayaan dari keluarga besar, kerabat, tetangga, maupun rekan kerja. Sikap tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga dapat memengaruhi citra seseorang dalam kehidupan sosial dan profesional.
3. Stigma Negatif di Masyarakat
Penelantaran keluarga juga dapat menimbulkan stigma negatif. Pelaku dapat dianggap sebagai kepala keluarga yang gagal menjalankan amanah atau sebagai pribadi yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Sanksi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Selain konsekuensi sosial, negara juga memberikan perlindungan hukum terhadap anggota keluarga yang mengalami penelantaran.
Berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya yang menurut hukum wajib diberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa:
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; atau
- denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penelantaran keluarga bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi dapat masuk dalam ranah hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Istri Mengajukan Gugatan Hukum
Dalam kondisi suami tidak menjalankan kewajibannya memberikan nafkah dan terus melakukan penelantaran, istri memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.
Istri dapat:
- mengajukan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama dengan alasan suami melalaikan kewajiban nafkah;
- menuntut pemenuhan hak nafkah sesuai ketentuan hukum;
- meminta perlindungan hukum apabila mengalami tindakan yang merugikan dirinya dan anak.
Dalam perkara keluarga, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai hukum yang berlaku, termasuk perkara perceraian dan hak-hak yang berkaitan dengan akibat perceraian.
Konsekuensi Administratif dan Kewajiban Nafkah
Selain sanksi pidana dan proses hukum keluarga, kewajiban nafkah juga dapat menjadi bagian dari putusan pengadilan yang harus dipenuhi oleh pihak yang memiliki kewajiban.
Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan lembaga terkait juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar setiap orang memahami pentingnya memenuhi tanggung jawab keluarga, khususnya terhadap hak anak dan pasangan.
Perspektif Islam: Amanah Suami terhadap Keluarga
Dalam ajaran Islam, suami memiliki kedudukan sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, serta membimbing keluarganya menuju kehidupan yang baik.
Mengabaikan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin tanpa alasan yang dibenarkan merupakan bentuk kelalaian terhadap amanah yang diberikan Allah SWT. Seorang suami yang meninggalkan tanggung jawab terhadap istri dan anak dipandang telah melakukan perbuatan yang berdosa karena menyia-nyiakan hak orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Dalam pembahasan hukum Islam, istilah nusyuz memiliki pembahasan khusus dalam fikih dan tidak selalu digunakan dalam konteks yang sama oleh seluruh ulama. Namun, secara umum, suami yang sengaja mengabaikan kewajiban rumah tangga dipandang telah melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab perkawinan.
Islam juga memberikan hak kepada istri untuk memperjuangkan haknya, termasuk meminta pemenuhan nafkah melalui jalur hukum maupun mengajukan perceraian apabila kondisi rumah tangga tidak lagi memberikan perlindungan dan kesejahteraan.
Membangun Keluarga dengan Tanggung Jawab
Penelantaran keluarga merupakan persoalan yang memiliki dampak luas, baik bagi anggota keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap suami diharapkan memahami bahwa peran sebagai kepala keluarga bukan hanya berkaitan dengan kedudukan, tetapi juga menyangkut kewajiban, tanggung jawab, dan amanah.
Pemenuhan hak istri dan anak, pemberian nafkah, perlindungan keluarga, serta menjaga keharmonisan rumah tangga merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang kuat dan menjadi dasar terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Muhamad Ansori DKM Muhajirin Jakarta

.gif)