< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat

Jumat, 03 Juli 2026 | Jumat, Juli 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-03T11:07:06Z

 


JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari mobil mewah Lamborghini Huracan, emas batangan seberat delapan kilogram, hingga puluhan alat berat dan kendaraan operasional tambang.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Sudianto alias Aseng (SDT) beserta pihak-pihak yang diduga terafiliasi.

Penggeledahan Dilakukan Selama Enam Hari

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan secara maraton selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Provinsi Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, kantor perusahaan, hingga sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT QSS.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Lamborghini Disembunyikan di Gang

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka.

Penyidik mengungkapkan, mobil sport mewah tersebut diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang untuk menghindari penyitaan aparat penegak hukum.

Bahkan, kunci kendaraan tersebut dibuang ke sebuah parit agar keberadaan mobil sulit dilacak dan tidak dapat segera diamankan oleh penyidik.

Meski demikian, tim Kejagung berhasil menemukan kendaraan tersebut dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Ikut Disita

Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Satu unit Toyota Fortuner VRZ.
  • Satu unit Toyota Camry.
  • Sebanyak 46 unit dump truck.
  • 10 unit ekskavator.
  • Dua unit buldoser.
  • Tiga unit kendaraan operasional tambang jenis Mitsubishi Triton.
  • Empat kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak.
  • Dua kavling tanah kosong di Pontianak.

Seluruh aset tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Delapan Kilogram Emas Batangan

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka, termasuk kediaman AP, Direktur PT QSS.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.

Emas batangan tersebut langsung disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Diduga Gunakan IUP Secara Melawan Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka SDT alias Aseng diduga memperoleh dan memanfaatkan IUP PT QSS sejak tahun 2017 tanpa melalui proses due diligence sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan data yang tidak benar dalam proses pengelolaan izin usaha pertambangan tersebut.

Ironisnya, meskipun tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP yang dimiliki PT QSS, tersangka diduga tetap memperjualbelikan komoditas bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Bauksit Diekspor Tanpa Memenuhi Persyaratan

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses ekspor bauksit.

Hasil produksi bauksit diduga diekspor sepanjang periode 2020 hingga 2024 menggunakan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara sehingga dokumen ekspor tetap dapat diterbitkan.

Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral mentah.

Negara Diduga Rugi Besar

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, tersangka Sudianto alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update