![]() |
Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) . Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan selama proses penetapan pejabat definitif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan tugas sementara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penunjukan untuk Menjaga Kelangsungan Penanganan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Menurutnya, pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan berbagai perkara korupsi maupun tindak pidana khusus yang saat ini sedang berjalan.
"Penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang dalam keterangannya.
Penegakan Hukum Dipastikan Tetap Profesional
Anang menegaskan seluruh proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi perkara dipastikan tidak mengalami gangguan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Jampidsus.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia memastikan seluruh jaksa yang menangani perkara tetap bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pengunduran diri itu menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung dan melibatkan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Alasan Pengunduran Diri
Menurut Anang Supriatna, keputusan Febrie Adriansyah merupakan langkah pribadi yang dilandasi komitmen menjaga integritas lembaga serta menjunjung tinggi objektivitas dan netralitas penegakan hukum.
Ia menyebut keputusan tersebut diambil agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen tanpa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.
Tidak Ganggu Kinerja Jampidsus
Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan menghambat berbagai agenda penanganan perkara yang sedang ditangani Jampidsus.
Seluruh perkara yang telah berjalan tetap diproses sesuai jadwal, sementara koordinasi internal terus dilakukan agar pelayanan penegakan hukum tetap optimal.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Minta Publik Hormati Proses Hukum
Di akhir keterangannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Anang mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap stabilitas organisasi tetap terjaga sehingga upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya dapat terus berjalan secara efektif hingga pejabat definitif resmi ditetapkan.

.gif)