< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Kota Serang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan THM Beroperasi Meski Sudah Disegel

Sabtu, 25 Juli 2026 | Sabtu, Juli 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-25T15:40:34Z

 


 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Legok, Pakupatan, Ramayana, dan Rau, Sabtu dini hari (25/7/2026).

Dalam sidak tersebut, rombongan menemukan salah satu tempat hiburan yang tetap beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota Serang karena diduga melanggar ketentuan.

"Kami menemukan ada tempat yang sudah disegel, tetapi kembali dibuka dan beroperasi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan," kata Muji Rohman.

Pengelola Diinterogasi Soal Legalitas Usaha

Menemukan adanya dugaan pelanggaran, Muji langsung meminta penanggung jawab tempat hiburan memberikan penjelasan terkait legalitas usaha dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak lagi mengulangi pelanggaran dengan membuka kembali tempat usaha yang telah ditutup pemerintah.

"Jangan sekali-kali lagi kamu di Kota Serang ini. Awas kalau sampai berulang," tegas Muji kepada pengelola.

DPRD Dukung Dunia Usaha, Asal Taat Aturan

Muji menegaskan DPRD Kota Serang tidak menghalangi masyarakat menjalankan usaha. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada tempat usaha yang beroperasi tanpa mengindahkan aturan, terlebih apabila aktivitasnya diduga mengarah pada pelanggaran hukum.

"DPRD tidak melarang orang berusaha selama tidak melanggar perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak boleh ada toleransi terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan atau diduga menjadi lokasi praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi.

"Tidak ada ruang untuk THM nakal, apalagi yang menjadi tempat praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi," kata Muji.

Pemkot Diminta Tegakkan Aturan

Muji berharap hasil sidak tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Serang agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak perda terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang tetap beroperasi secara ilegal.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Serang.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update