JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas serta menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
OTT Digelar di Tiga Daerah
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas seorang kepala daerah, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan para terduga, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Uang tersebut kini menjadi barang bukti awal dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
PAN Nonaktifkan Syah Afandin
Kasus hukum yang menjerat Syah Afandin mendapat respons dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
Sebagai langkah organisasi, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga proses hukum selesai.
Viva menegaskan PAN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan kebijakan partai.
Ia juga mengingatkan pesan Ketua Umum PAN kepada seluruh kader yang dipercaya menjadi pejabat publik agar selalu menjaga integritas, menjunjung tinggi amanah rakyat, serta tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan.
KPK Minta Pejabat Jadikan Kasus Ini sebagai Peringatan
Dengan ditangkapnya Syah Afandin, jumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026 bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, KPK juga menangani sejumlah kepala daerah dalam berbagai perkara korupsi, mulai dari suap jabatan, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
KPK menilai rangkaian penindakan tersebut menunjukkan praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, lembaga antirasuah kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara jujur, transparan, profesional, dan bertanggung jawab. KPK menegaskan tidak akan ragu menindak setiap bentuk penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

.gif)